• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Dampak UU Cipta Kerja di Sektor Perkebunan

by Redaksi
11 Maret 2021 09:26
in Ekonomi
A A
0

Tangkapan Layar Webinar UU Cipta Kerja.

SAMARINDA – UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada 2020 lalu, berpengaruh juga terhadap sektor perkebunan. Setidaknya terdapat 33 dari 118 Pasal dalam UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang terkena dampak.

“Salah satunya adalah mengubah konsepsi kegiatan usaha yang semula berbasis izin usaha (license approach) menjadi penerapan standar dan berbasis resiko (risk based approach/RBA,),” ujar Analis Hukum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Hadi Dafenta dalam pemaparannya di webinar bertajuk Bincang Komoditas Perkebunan Lestari Kalimantan Timur (Bingka Kaltim) seri ketiga pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca Juga

Dorong Inovasi Hijau, Kolaborasi Bank Sampah SPI Balikpapan – PLN Luncurkan Buku dan Aplikasi ReplastApp

AirAsia Buka Rute Baru, Tarakan Siap Sambut Kembali Penerbangan Internasional

Wujud Keadilan Sosial PLN di Hari Kesaktian Pancasila: Air Bersih untuk Ratusan Jiwa Tanjung Buyu

PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri

Pada webinar ini, topik yang diulas adalah “Mencermati Undang-Undang Cipta Kerja Di Sektor Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan” Selain Hadi Dafenta, hadir pula narasumber dari Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan Indonesian Center for Environmental Law Adrianus Eryan, Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Pusat Eddy Martono, Analis Hukum Alex Karci Kurniawan, dan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad.

Hadi menyebutkan bahwa sebanyak 33 pasal UU Perkebunan yang dihapus, norma pengaturannya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Adapun untuk penataan perizinan diatur oleh Pemerintah Pusat yang dalam praktek di lapangan kewenangan tersebut dapat dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah.

Pemerintah Pusat memutuskan untuk menghapus persyaratan investasi dan pengaturan terkait penanaman modal dalam UU Perkebunan dan cukup diatur dalam UU Penanaman Modal. Kemudian juga mengubah batas waktu pengusahaan kebun, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, kewajiban membangun kebun untuk komoditas perkebunan tertentu, dan menghapus pengenaan sanksi pidana bagi kegiatan pelanggaran administratif Khusus peraturan terkait lingkungan hidup.

Eddy Martono mengatakan semuanya sudah dimuat dalam Peratura Pemerintah No. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “ UU Cipta Kerja tidak menghilangkan kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), “ kata Eddy.

Apalagi perkebunan seperti sawit masuk dalam kategori perizinan berusaha risiko tinggi. Sektor usaha yang masuk kategori ini, wajib memiliki nomor induk berusaha dan izin, ditambah lagi persyaraatan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan dan sertifikat laik fungsi.

Alex Karci Kurniawan mengatakan bahwa sebelum lahirnya UU Cipta Kerja, sudah muncul pola umum konflik di sektor perkebunan. Di antaranya adalah tumpang tindih klaim lahan, skema plasma perkebunan, polusi dan dampak lingkungan, hak pekerja, sanksi untuk pekebun yang melanggar aturan hingga terganggunya akses masyarakat.

“Sejumlah pasal sudah ditampung dalam UU Cipta Kerja, tapi perlu dilihat lagi pelaksanaannya di lapangan,” kata Alex.

Pengakuan atas hak adat, sanksi administratif hingga, penyelesaian tumpang tindih lahan sudah ada. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad, mengatakan bahwa semua pihak harus beradaptasi. Baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha.

“Kita semua harus memahami bahwa ada aturan main yang berubah,” kata Ujang.

Pemerintah, sebagai fasilitator harus mampu menjembatani perubahan di lapangan dan potensi konflik yang bisa terjadi antara masyarakat dan perusahaan.

“Pasti banyak hal-hal di lapangan yang dirasa tidak memberikan aspek keadilan,“ ujar dia. Seperti misalnya satu perusahaan hanya boleh mengusai 100 ribu hektare di wilayah NKRI.

Namun, kalau dalam bila ada satu grup memiliki 10 perusahaan, maka dia bisa menguasai 1 juta hektare. Menurut Ujang, kemungkinan tersebut bisa terjadi. UU Cipta Kerja, Ujang menambahkan bukanlah kitab suci yang tidak bisa diubah.

“Pasti ada jalur-jalur untuk perubahan nantinya.” Hadi pun menegaskan bahwa tujuan UU Cipta Kerja adalah mempermudah investasi dan perizinan. Namun, untuk pengawasan, Ia menambahkan, akan diatur dan ditata.

“Sehingga kebermanfaatan bisa dirasakan bersama,” kata dia. “Perubahan ini untuk tujuan yang lebih baik. Jangan alergi dengan aturan-aturan baru,” kata Ujang.

Ia berpesan untuk melihat tujuan yang lebih besar dari aturan tersebut. Perkebunan merupakan sumber perekonomian penting untuk Kalimantan Timur.

Ketua Forum Komunikasi Perkebunan Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Muhammad Sa’bani mengatakan bahwa di Kalimantan Timur pada tahun 2020, sumbangan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) pertanian dalam arti luas meningkat sebesar 0,86% yakni dari 7,91% pada tahun 2019 menjadi 8,77% (2020).

Dimana ± 56,33% diperoleh melalui sub sektor perkebunan dengan nilai absolut produk lapangan usaha perkebunan sebesar Rp17,2 triliyun. Secara faktual, dapat terlihat bahwa subsektor perkebunan memegang peran yang penting dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan melalui usaha perkebunan rakyat dan perkebunan besar.

“Oleh karena itu pemerintah akan terus mendorong perkembangan dan pertumbuhan sub sector perkebunan diantaranya melalui perbaikan regulasi,” kata Sabani. (*/Iik)

Tags: borneoCiptakerjaEkonomifokusborneo.comInvestasiKalimantan TimurKaltarakaltimomnibuslawPerkebunanSamarindaSawitUU Cipta Kerja
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Ekonomi

Dorong Inovasi Hijau, Kolaborasi Bank Sampah SPI Balikpapan – PLN Luncurkan Buku dan Aplikasi ReplastApp

4 Oktober 2025 16:07
Ekonomi

AirAsia Buka Rute Baru, Tarakan Siap Sambut Kembali Penerbangan Internasional

4 Oktober 2025 06:38
Ekonomi

Wujud Keadilan Sosial PLN di Hari Kesaktian Pancasila: Air Bersih untuk Ratusan Jiwa Tanjung Buyu

3 Oktober 2025 19:49
PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri
Ekonomi

PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri

3 Oktober 2025 15:11
Ekonomi

PLN UIP KLT: Pancasila Pengobar Semangat Hadirkan Energi untuk Negeri

2 Oktober 2025 19:25
Ekonomi

Tanamkan Cinta Lingkungan, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Gelar Edukasi Hijau untuk Anak-anak di Hutan Kota

2 Oktober 2025 14:52
Next Post

Zainal Arifin Paliwang Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Selumit Pantai

PKB Gelar Muscab Serentak Se-Kaltara, Cak Imin Bakal Buka Secara Virtual

PKB Gelar Muscab Serentak Se-Kaltara, Cak Imin Bakal Buka Secara Virtual

Polres Malinau Gelar Kesamaptaan Jasmani

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Gagas Program SDC, Muh. Ramli Lolos Pengabdian di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balikpapan Percepat Pembangunan Rumah Sakit dan Infrastruktur Strategis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Otorita IKN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara

4 Oktober 2025 20:55
Deddy Sitorus Pimpin Rapat di PLBN Sebatik, Berharap Segera Dioperasikan

Deddy Sitorus Pimpin Rapat di PLBN Sebatik, Berharap Segera Dioperasikan

4 Oktober 2025 20:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP