TARAKAN – Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari peredaran produk olahan pangan khususnya yang tidak memenuhi ketentuan selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kota Tarakan gencar melakukan instensifikasi pengawasan di lapangan.
Kepala Kantor BPOM di Kota Tarakan, Musthofa Anwari menjelaskan, target dan sasaran pengawasan yang diutamakan yaitu, pangan olahan tanpa ijin edar (TIE), produk kadaluawarsa dan rusak pada distribusi pangan.
Kemudian selama Ramadhan juga dilakukan pengawasan pada olahan pangan berbuka puasa atau takjil, dengan melakukan sampling takjil untuk selanjutnya dilakukan uji cepat dengan fokus pada parameter uji bahan berbahaya.
“Kegiatan instensifikasi pengawasan pangan, dilaksanakan selama 6 tahap mulai 5 April 2021 sampai dengan 21 Mei 2021,” ujar Musthofa Anwari, Senin (10/5/2021).
Musthofa Anwari mengatakan, sejauh ini pengawasan baru masuk tahap 3, untuk jumlah sarana distribusi pangan yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 7 tempat. Hasilnya 4 sarana distribusi memenuhi ketentuan dan 3 tidak memenuhi ketentutan.
“Sampai tahap 3 ini kita mengamankan 39 item produk pangan atau 424 Pcs, dengan persentasi 7,70 kemasan rusak, 92,32 persen produk pangan tanpa ijin edar. Dan Alhamdulillah kita tidak menemukan barang kadaluawarsa,” ungkapnya kepada awak media.
Musthofa menerangkan, untuk pengambilan sampel produk pangan atau takjil sudah dilakukan di Pasar Tenguyun dan Pasar Gusher kemudian dilakuka uji parameter bahan berbahaya, seperti borak dan formalin.
“Dari 50 sampel pengujian, Alhamdulillah semua sampel memenuhi syarat,” imbuhnya.
BPOM Tarakan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan kepada masyarakat melalui pelatihan, maupun pengujian cepat bahan berbahaya. (wic/iik)