TARAKAN – Puluhan pedagang pasar Tenguyun Boom Panjang, Kota Tarakan antusias mengikuti sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, Selasa (30/11/2021).
Sidang tera ulang ini dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Tarakan di area Pasar Tenguyun selama dua hari.
Kabid Pengembangan Perdagangan, Hari Wijaya menjelaskan bahwa tujuan dari sidang tera ini agar para pelaku usaha khususnya yang menggunakan alat ukur bisa tertib ukur.
Pengertian tertib ukur yakni timbangan yang digunakan itu benar benar timbangan yang sah atau timbangan yang legal atau tingkat ketelusuranya dapat diyakini kebenarannya.
“Selain kita juga sedang mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah), sidang tera ada restribusi yang besarannya bervariatif paling rendah timbangan manual atau konvensional Rp 10 Ribu – Rp 15 ribu per unit timbangan,” ujarnya.
Hari mengatakan, timbangan yang tidak sesuai atau rusak dan masih bisa diperbaiki pihaknya juga menyiapkan tim teknis untuk memperbaiki timbangan.
“Setelah timbangan selesai diperbaiki kemudian diberikan tanda segel. Kalau misal tidak bisa diperbaiki maka tidak boleh digunakan karena melanggar ketentuan, selain itu dapat merugikan pelaku usaha dan konsumen,” ujarnya.
Kemudian masa berlaku tera yakni selama satu tahun, kegiatan ini tera ini rutin dilaksanakan setiap tahunya di Kota Tarakan.
Hari menambahkan, sidang tera di pasar Tenguyun ditargetkan sebanyak 200-250 timbangan di tera, kegiatan akan dilanjutkan ke pasar lainya seperti pasar Beringin dan pasar Gusher. (wic/Iik)















Discussion about this post