TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 telah ditetapkan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal Arifin Paliwang sebesar Rp 3.774.378,35.
Besaran UMK Tarakan tahun 2022 tertuang dalam surat keputusan Gubernur Kaltara nomor 188 tahun 2021 tentang UMK Tarakan tahun 2022 yang ditandatangi pada tanggal 29 November 2021 di Tanjung Selor.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja kota Tarakan, Budiono mengejelaskan besaran UMK yang telah ditetapkan Gubernur Kaltara sesuai dengan surat Walikota Tarakan nomor 560 tanggal 23 November 2021 perihal rekomendasi UMK tahun 2022.
“Sama seperti rekomendasi Walikota Tarakan,” ujar Budiono kepada media, Sabtu (12/4/2021).
UMK Tarakan tahun 2022, terjadi kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau 0,33 persen dibandingkan dengan UMK Tarakan tahun 2021.
Budiono mengatakan, dalam surat keputusan Gubernur juga menyebutkan perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK Tarakan dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
“Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2022,” terangnya.
Besaran UMK Tarakan tahun 2022 akan segera dilakukan sosialisasi kepada perusahaan – perusahaan yang ada di Kota Tarakan, sampai saat ini dari data Disperinaker Tarakan terdapat 320 perusahaan.
“Data kami ada 320 perusahaan menengah dan besar di luar yang kecil, rata-rata kalau perusahaan besar seperti Playwood dan coolstorage sudah melaksanakan UMK, untuk usaha mikro kecil tidak diwajibkan,” katanya.
Di ketahui UMK Tarakan tahun 2022 adalah yang tertinggi di wilayah Kaltara bahkan di wilayah Kalimantan. (wic/iik)