TARAKAN – Mulai 1 Januari 2022, pengelolaan parkir tepi jalan resmi dikelola Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha, dari sebelumnya dikelola oleh Pemkot Tarakan melalui Dinas Perhubungan.
Dirut Perumda Tarakan Aneka Usaha, Mappa Panglima Banding menjelaskan, alih kelola parkir merupakan penugasan dari Pemkot Tarakan dan sebagai payung hukumnya ada perjanjian kerjasama antara Perumda dengan Dinas Perhubungan.
“Sebagian besar juru parkir (Jukir) yang lama telah mendaftar ulang di Perumda, artinya sudah bersepakat dengan ketentuan manajemen baru, dan dari kemarin sudah mulai aktif kembali (Sebagai Jukir) atas nama Perumda dengan identitas Perumda Tarakan Aneka Usaha,” jelasnya, Selasa (4/12/2022).
Dengan manajamen baru, Perumda juga menambah titik parkir yang berpotensi menghasilkan pendapatan dan telah diidentifikasi dari sebelumnya 72 titik menjadi 172 titik.
Meski begitu, Mappa mengatakan tidak semua titik akan diisi petugas parkir karena ada beberapa titik yang sepi dan tidak menutupi biaya operasional juru parkir.
“Tidak semua titik kami siapkan petugas parkir, karena dari perhitungan kami ada titik tidak bisa mengcover biaya operasional parkir disitu. Tapi kalau ada masyarakat yang ingin menjadi petugas parkir di titik tersebut, Perumda akan memfasilitasi tentu pendapatanya juga disesuaikan,” katanya.
Lebih lanjut, Mappa mengungkapkan, untuk titik parkir yang ramai biasanya diisi lebih dari 1 juru parkir antara 2 sampai 3 jukir dalam satu shift. Setiap titik parkir minimal ada 2 shift jukir pagi dan malam atau satu shift jika hanya ramai malam atau pagi saja.
“Jumlah jukir sebelumnya dari 72 titik ada 95 orang, dan saat ini bertambah kurang lebih sekitar 100 orang,” ungkapnya.
Artinya dengan bertambahnya titik parkir maka jumlah jukir juga bertambah sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kota Tarakan. (wic/iik)