TANJUNG SELOR,Fokusborneo.com – Lonjakan tagihan air bersih kembali menjadi bahan keluhan pelanggan Perumda Air Minum (PDAM) Danum Benuanta. Beberapa warga mengaku kaget karena tagihan bulan ini jauh lebih tinggi dibanding sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Direktur PDAM Danum Benuanta, Eldiansyah SE, angkat bicara. Ia menegaskan kenaikan tagihan tidak muncul tiba-tiba, melainkan dipengaruhi penerapan tarif progresif dan penyesuaian golongan pelanggan sesuai aturan terbaru.
“Dasar penghitungan ini mengacu pada Keputusan Bupati Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025. Kriterianya jelas, berdasarkan luas bangunan dan daya listrik yang terpasang di rumah pelanggan,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Eldiansyah kemudian menjelaskan rincian tarif. Untuk Rumah Tangga 1 (R1), tarif ditetapkan Rp2.000 per meter kubik (M³) hingga 10 M³, dan Rp4.200 per M³ di atas pemakaian tersebut.
Golongan ini berlaku bagi rumah berukuran di bawah 30 meter persegi dengan daya listrik 450 watt.

Rumah Tangga 2 (R2) dikenakan Rp3.500 per M³ untuk pemakaian 0–10 M³, dan Rp7.000 per M³ untuk pemakaian lebih dari 10 M³. Syaratnya, bangunan seluas 31–36 meter persegi dengan daya listrik 900 watt.
Sedangkan Rumah Tangga 3 (R3) membayar Rp3.500 per M³ untuk 0–10 M³ dan Rp7.500 per M³ untuk pemakaian di atasnya, dengan kriteria rumah 36–150 meter persegi dan daya listrik 1.300–2.300 watt.
Ia menegaskan, blok pertama atau pemakaian hingga 10 kubik adalah tarif subsidi. Namun, saat pemakaian melampaui batas itu, otomatis pelanggan masuk ke tarif progresif.
“Di sinilah biasanya tagihan terlihat melonjak,” katanya.
Sebagai gambaran, satu kubik air setara dengan 1.000 liter. Jika ditampung di profil tanki berkapasitas 1.200 liter, maka sepuluh kubik sama dengan sepuluh tanki.
“Kalau pemakaian pelanggan lebih dari jumlah itu, tagihannya pasti berbeda jauh dari bulan sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Eldiansyah, tagihan yang mencapai Rp300–400 ribu umumnya terjadi karena reklasifikasi pelanggan dari R2 ke R3, atau karena konsumsi air mencapai 20 kubik per bulan.
“Kalau kondisinya seperti itu, wajar tarif progresif berlaku,” imbuhnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan air bersih.
“Kalau ada keluhan, jangan segan datang langsung ke kantor PDAM. Kami terbuka memberikan penjelasan agar masyarakat paham cara perhitungan tagihan,” pungkasnya. (*/saf)