TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., menegaskan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat mutlak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan dari pemerintah, termasuk dukungan permodalan dan akses pasar.
Dr. Hasriyani menekankan NIB bukan sekadar syarat administrasi, melainkan instrumen yang memberikan keuntungan besar bagi UMKM, terutama dalam aspek permodalan.
“Saya bilang tadi itu syarat-syarat mutlak, ya, bagi UMKM. Jadi, memang harus ada NIB. NIB ini juga sebenarnya untuk menguntungkan mereka dari aspek permodalan. Ketika mereka butuh support dari perbankan, itu pinjaman,” jelasnya.
Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kemudahan bagi UMKM, yang mencakup aspek permodalan hingga akses pasar.
“Di PP itu tidak hanya permodalan, tetapi bagaimana market mereka. 30% itu wajib untuk di area publik. Kita memberikan space untuk mereka dari supermarket dan sebagainya, juga ritel modern juga harus (memberikan ruang),” tambahnya
Ia menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan UMKM mendapatkan akses pasar yang memadai.
Dr. Hasriyani menegaskan tanpa NIB, proposal pengajuan bantuan tidak akan bisa diproses, meskipun proposal tersebut sudah lengkap. NIB menjadi syarat mutlak yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, proses pengajuan bantuan harus melalui tahapan yang ketat yaitu diajukan secara per kelompok, namun kebutuhan tetap diterima oleh masing-masing person. Proposal harus mencantumkan NIB
Selanjutnya verifikasi proposal dan terakhir peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara usulan dan usaha yang dijalankan.
Ia juga menekankan pentingnya proposal masuk lebih dulu ke dalam asistensi pembahasan perencanaan agar semuanya sesuai dengan prosedur dan aman dari risiko hukum.
“Kalau semua memenuhi persyaratan, masuknya sesuai dengan SOP dengan Pergub, maka saya yakin bahwa semua aman,” tegasnya.
Terkait bentuk bantuan, Dr. Hasriyani menjelaskan fokus utama adalah pada dukungan peralatan, bukan bantuan uang tunai.
“Kita tetap bantu untuk tahun ini ada 550 (juta) tapi alokasi anggarannya enggak ada masuk. Proposal udah terverifikasi dengan total 550-an juta itu tetapi Rp1 enggak ada,” jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana. “Kalau uang kita susah, Mas. Nanti lain di proposal, lain yang dibeli. Jadi, apa yang dibutuhkan mereka, itulah yang nanti dibantu. Mereka butuh freezer, mereka butuh oven, mereka butuh apa saja,” pungkas Dr. Hasriyani.
Ia berharap para UMKM dapat memanfaatkan aspirasi melalui dewan atau dinas, asalkan usulan tersebut tetap masuk dalam perencanaan dan sesuai dengan mekanisme Pergub, sehingga Disperindagkop Kaltara siap untuk membantu.(*/mt)






















Discussion about this post