• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Disperindagkop Kaltara Tegaskan NIB Syarat Mutlak UMKM Terima Bantuan Pemerintah

by Redaksi
8 Desember 2025 13:53
in Ekonomi
A A
Disperindagkop Kaltara Tegaskan NIB Syarat Mutlak UMKM Terima Bantuan Pemerintah

Kepala Disperindagkop dan UKM Provinsi Kaltara, Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M. Foto: Fokusborneo.com

379
VIEWS

TARAKAN, Fokusborneo.com – Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Hj. Hasriyani, S.H., M.M., menegaskan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan syarat mutlak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bisa mendapatkan fasilitas dan bantuan dari pemerintah, termasuk dukungan permodalan dan akses pasar.

​​Dr. Hasriyani menekankan NIB bukan sekadar syarat administrasi, melainkan instrumen yang memberikan keuntungan besar bagi UMKM, terutama dalam aspek permodalan.

Baca Juga

Rayakan Usia ke-12, Swiss-Belhotel Balikpapan Angkat Tema “12ISING – Rise Together, Stronger Forever”

Dinamika Sistem Baru, Jukir dan Pengelola Parkir Tarakan Beda Pendapat

Ferry Juliantono: Kemenkop Ubah Strategi Komunikasi, Lebih Merangkul Kelompok Milenial dan Gen Z

Bulan K3 Nasional 2026, PLN UID Kaltimra Tegaskan Komitmen Perkuat Budaya Kerja Aman dan Berkelanjutan

​“Saya bilang tadi itu syarat-syarat mutlak, ya, bagi UMKM. Jadi, memang harus ada NIB. NIB ini juga sebenarnya untuk menguntungkan mereka dari aspek permodalan. Ketika mereka butuh support dari perbankan, itu pinjaman,” jelasnya.

​Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Kemudahan bagi UMKM, yang mencakup aspek permodalan hingga akses pasar.

​“Di PP itu tidak hanya permodalan, tetapi bagaimana market mereka. 30% itu wajib untuk di area publik. Kita memberikan space untuk mereka dari supermarket dan sebagainya, juga ritel modern juga harus (memberikan ruang),” tambahnya

Ia menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan UMKM mendapatkan akses pasar yang memadai.

​​Dr. Hasriyani menegaskan tanpa NIB, proposal pengajuan bantuan tidak akan bisa diproses, meskipun proposal tersebut sudah lengkap. NIB menjadi syarat mutlak yang mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) setempat.

​Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, proses pengajuan bantuan harus melalui tahapan yang ketat yaitu diajukan secara per kelompok, namun kebutuhan tetap diterima oleh masing-masing person. Proposal harus mencantumkan NIB

Selanjutnya verifikasi proposal dan terakhir peninjauan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara usulan dan usaha yang dijalankan.

​Ia juga menekankan pentingnya proposal masuk lebih dulu ke dalam asistensi pembahasan perencanaan agar semuanya sesuai dengan prosedur dan aman dari risiko hukum.

“Kalau semua memenuhi persyaratan, masuknya sesuai dengan SOP dengan Pergub, maka saya yakin bahwa semua aman,” tegasnya.

​​Terkait bentuk bantuan, Dr. Hasriyani menjelaskan fokus utama adalah pada dukungan peralatan, bukan bantuan uang tunai.

​“Kita tetap bantu untuk tahun ini ada 550 (juta) tapi alokasi anggarannya enggak ada masuk. Proposal udah terverifikasi dengan total 550-an juta itu tetapi Rp1 enggak ada,” jelasnya.

​Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dana. “Kalau uang kita susah, Mas. Nanti lain di proposal, lain yang dibeli. Jadi, apa yang dibutuhkan mereka, itulah yang nanti dibantu. Mereka butuh freezer, mereka butuh oven, mereka butuh apa saja,” pungkas Dr. Hasriyani.

​Ia berharap para UMKM dapat memanfaatkan aspirasi melalui dewan atau dinas, asalkan usulan tersebut tetap masuk dalam perencanaan dan sesuai dengan mekanisme Pergub, sehingga Disperindagkop Kaltara siap untuk membantu.(*/mt)

Tags: bantuanDisperindagkop dan UKM Provinsi KaltaraDr. Hj. HasriyaniHeadlineNIBNomor Induk BerusahaUMKMUsaha

Berita Lainnya

Ekonomi

Rayakan Usia ke-12, Swiss-Belhotel Balikpapan Angkat Tema “12ISING – Rise Together, Stronger Forever”

24 Januari 2026 12:15
Dinamika Sistem Baru, Jukir dan Pengelola Parkir Tarakan Beda Pendapat
Daerah

Dinamika Sistem Baru, Jukir dan Pengelola Parkir Tarakan Beda Pendapat

23 Januari 2026 17:14
Ferry Juliantono: Kemenkop Ubah Strategi Komunikasi, Lebih Merangkul Kelompok Milenial dan Gen Z
Daerah

Ferry Juliantono: Kemenkop Ubah Strategi Komunikasi, Lebih Merangkul Kelompok Milenial dan Gen Z

22 Januari 2026 21:07
Ekonomi

Bulan K3 Nasional 2026, PLN UID Kaltimra Tegaskan Komitmen Perkuat Budaya Kerja Aman dan Berkelanjutan

22 Januari 2026 20:57
Ekonomi

Festival TRING! Hadir di Tarakan, Pegadaian Ajak Masyarakat Mulai Investasi Emas dari TRING!

22 Januari 2026 20:10
Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan
Daerah

Gubernur Kaltim Dukung PLN Hadirkan Listrik yang Andal dan Berkelanjutan

22 Januari 2026 14:03
Next Post
Anggota DPRD Kaltara Komaruddin Tekankan Pentingnya PJU di Gang Permukiman Warga Tarakan

Anggota DPRD Kaltara Komaruddin Tekankan Pentingnya PJU di Gang Permukiman Warga Tarakan

DLH Tarakan Tegaskan Larangan Penambatan Kapal di Pagar Taman Berlabuh Lingkas Ujung

DLH Tarakan Tegaskan Larangan Penambatan Kapal di Pagar Taman Berlabuh Lingkas Ujung

Muhammad Nasir Ajak Warga Bentengi Diri dari Narkoba, Soroti Nunukan sebagai Gerbang Perbatasan

Muhammad Nasir Ajak Warga Bentengi Diri dari Narkoba, Soroti Nunukan sebagai Gerbang Perbatasan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    Kisah Zidane, Mahasiswa Kedokteran UBT dari Perbatasan Tembus Ketatnya Beasiswa Sobat Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Ekor Buaya di Embung Persemaian Berhasil Ditangkap, Diduga Masih Ada Predator Lain Berkeliaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawal Aduan Warga Tegala Air, DPRD Tarakan Pastikan Pertamina Siap Tuntaskan Masalah Drainase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tana Tidung Terima Audiensi BNNP Kaltara, Bahas Pembentukan BNNK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gedung Baru UPTD Bapenda Kaltara Diresmikan, Samsat Keliling Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Karantina Kaltim Gagalkan Penyelundupan 2.865 Burung Asal Sulawesi di Pelabuhan Semayang

24 Januari 2026 19:57

Tindak Lanjut Pembahasan Awal, Otorita IKN dan Ayedh Dejem Group Resmi Teken Kerja Sama Kawasan Mixed-Use di KIPP Bernilai Rp4 Triliun

24 Januari 2026 19:08
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP