TARAKAN, Fokusborneo.com – Rencana penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga pensiunan melalui Koperasi Merah Putih menuai sorotan mendalam dari Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Kalimantan Utara (Kaltara).
Wacana tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih regulasi sekaligus mengganggu stabilitas ekonomi regional.
Penasehat ISEI Kaltara, Syaiful Anwar, mengungkapkan wacana yang belakangan hangat diperbincangkan di tengah masyarakat ini memicu pertimbangan besar terkait efektivitas lembaga keuangan formal yang selama ini bertugas.
“Jika gaji ASN, PPPK, dan pensiunan disalurkan lewat Koperasi Merah Putih, lantas bagaimana dengan fungsi Bank Himbara, PT Pos Indonesia, dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)? Selama ini lembaga-lembaga tersebut yang memegang peran utama membayarkan gaji aparatur negara, baik di pusat maupun daerah,” ujar Syaiful, Jumat (16/10/26).
Menurut Syaiful, para ahli serta kalangan internal kementerian terkait keuangan pusat dan daerah menilai kebijakan ini berisiko memicu tumpang tindih tata kelola pendapatan.
Selain itu, langkah tersebut dikhawatirkan dapat melunturkan makna dan marwah utama dari gerakan koperasi itu sendiri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja, koperasi pada dasarnya adalah wadah kerja sama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama demi kepentingan anggota.
”Jika diterapkan tanpa kajian matang, marwah dan ruh berkoperasi yang berasaskan kebersamaan dan kejujuran berisiko hilang akibat besarnya potensi penyalahgunaan anggaran,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dilaporkan masih menyusun kajian mendalam terkait wacana keterlibatan Koperasi Merah Putih dalam skema pembayaran gaji tersebut.
Publik pun berharap pemerintah mengembalikan fungsi, tugas, dan tujuan koperasi ke koridor hukum yang berlaku.
Dari kacamata ekonomi, perubahan skema penyaluran ini dikhawatirkan membawa efek berantai pada perputaran uang di tingkat lokal.
”Secara ekonomi, skema ini dapat mengganggu siklus ekonomi daerah, baik pada tataran mikro maupun makro. Pemerintah diharapkan mengembalikan ruh berkoperasi sesuai dengan prinsip dasar dan tujuan dibentuknya,” pungkas Syaiful.(*/mt)












Discussion about this post