TARAKAN – Pencurian kendaraan bermotor semakin marak, hampir dua hari tejadi tindak kejahatan curanmor, banyaknya laporan dari masyarakat Polres Tarakan komitmen dan berupaya untuk mengungkap kasus curanmor di Tarakan.
Dalam dua pekan Polres Tarakan berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, dua pelaku inisial AA dan AS berhasil diamankan Polres Tarakan berikut barang bukti kendaraan bermotor hasil curian.

Kapolres Tarakan AKBP Yudisthira Midyawan melalui Kasat Reskrim AKP Ganda Patria Swastika menjelaskan, dua pelaku curnamor berhasil diringkus di dua lokasi yang berbeda yakni selumit pantai dan sekitaran jalan Mulawarman.
“penangkapan dilakukan pada hari Kamis (4/7/2019), jam 2 dini hari di rumah kos kelurahan selumit pantai, kemudian pelaku yang kedua di tangkap pada jum’at (5/7/2019), keduanya melakukan tindak pidana curanmor pada bulan maret dan juli,’’ ungkap AKP Ganda, Senin (8/7/2019).
Keduanya diringkus Unit Jatanras Satrerkrim Polres Tarakan setelah adanya laporan dari warga yang melihat satu satu pelaku menggunakan kendaraan bermotor tanpa plat nomor, Modus yang dilakukan pelaku AA karena alasan kebutuhan ekonomi, sedangkan tersangka AS diduga merupakan specialist pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi.
“saat melakukan aksinya pelaku menggunakan linggis atau besi, untuk mencongkel stop kontak motor, kemudian menghubungkan sistem electrical yang ada di motor,’’ terang AKP Ganda.
Saat melakukan aksi pelaku mencari kendaraan yang tidak di kunci ganda atau kunci kendaraan yang masih tertinggal oleh pemiliknya, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (spo/aii).