• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

DPR RI Setujui Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

by admin
13 September 2019 08:47
in Fokus, Nasional, Sosial Budaya
A A
0
DPR RI Setujui Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

DPR RI setujui usia perkawinan 19 tahun. Poto: Publikasi dan Media Kemen PPPA RI

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise merasa sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut. “Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara. Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” ungkap Menteri Yohana.

Baca Juga

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Menteri Yohana menuturkan atas nama pemerintah, ia sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, maksimal September ini. Hal ini merupakan permohonannya mewakili suara anak-anak Indonesia.

“Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya,” tutur Menteri Yohana.

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan. Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

8 dari 10 fraksi yang hadir dalam Rapat PANJA menyetujui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, dua anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ach Baidowi memilih menolak dan menegaskan bahwa batas usia perkawinan seharusnya 18 tahun, alasannya karena masih banyak budaya masyarakat Indonesia, khususnya di desa yang mempraktekan perkawinan usia anak.

“Saya setuju jika batas usia perkawinan menjadi 18 tahun, karena tidak hanya terbatas dari usia tapi juga pada tingkat kematangan. Kematangan seseorang baik secara biologis maupun psikologis dapat dibentuk melalui pengasuhan yang baik, sedangkan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pengasuhan keluarga. Belum lagi ancaman narkoba, pornografi, dan minuman keras yang mendorong terjadinya sex bebas sebagai penyumbang besar kasus perkawinan anak. Perlu regulasi dan koordinasi yang baik juga matang yang dibuat pemerintah dalam mengatur masalah ini,” jelas Ledia.

Lain halnya dengan Ledia, anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, mengungkapkan bahwa sebagai perempuan ia tentu harus mempertimbangan berbagai hal secara yuridis ke depan dengan melihat fakta di lapangan. “Anak berusia 18 tahun, kondisi alat reproduksinya belum berfungsi maksimal. Jika anak harus melahirkan, kondisinya belum mampu secara psikologis, kondisi emosionalnya juga belum matang, inilah penyebab angka perceraian tinggi. Perempuan dan bayinya juga rentan mengidap penyakit, hal ini tentu menghambat anak untuk menjadi generasi emas di masa depan,” tegas Endang.

Senada dengan Endang, anggota DPR RI fraksi PDI P juga menekankan bahwa fraksinya setuju jika batas usia minimal menjadi 19 tahun, karena pertimbangan ini telah melalui berbagai kajian empiris yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait, dan sangat penting bagi masa depan anak Indonesia.

“Hasil Rapat PANJA terkait RUU Perkawinan ini, selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Insha Allah Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang,” pungkas Wakil Ketua Badan Legislasi, Sudiro Asno yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja dalam rapat hari ini.

Adapun kesimpulan dari pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disepakati dalam Rapat PANJA, berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (4), antara lain yaitu :
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (*/iik)

Tags: borneoDPR RIFokusfokus BorneoJakartaKalimantanKaltaraKemenPPANikahTarakanusia perkawinan
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

IKN

Kebakaran Hebat, 1 Tower HPK di IKN Di Lahap si Jago Merah

1 Oktober 2025 20:25
Ekonomi

PLN Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia

30 September 2025 12:55
Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi
Nasional

Kementerian Kebudayaan Kembali Gelar Program Anugerah Kebudayaan Indonesia 2025: Apresiasi untuk Pelaku Budaya yang Berdedikasi

29 September 2025 20:47
Daerah

Oplah dan Ekspor Jadi Strategi Kaltara Tingkatkan Produktivitas Pertanian

29 September 2025 20:05
Daerah

Kunjungi Kaltara, Mentan Dorong Swasembada dan Ekspor Jagung

29 September 2025 19:09
Daerah

Mentan Amran Sulaiman Kunjungi Kaltara, Serahkan Bantuan Pupuk dan Bibit untuk Petani

29 September 2025 16:48
Next Post
2 Kapal Pelra Tiba di Kaltara

2 Kapal Pelra Tiba di Kaltara

Pemprov Terus Berkomitmen untuk Tertib Administrasi

Pemprov Terus Berkomitmen untuk Tertib Administrasi

PAD dari Pelabuhan Tengkayu II Terus Meningkat

PAD dari Pelabuhan Tengkayu II Terus Meningkat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Gagas Program SDC, Muh. Ramli Lolos Pengabdian di IKN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penerbangan Perdana AirAsia ke Tarakan Buka Peluang Konektivitas Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Tarakan Siapkan Lahan Masyarakat dan Lahan Tidur untuk Program Pertanian Menteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibrahim Ali Genjot Progres Pembangunan Gedung dan Jalan Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sambut Menteri Pertanian di Bandara Juwata Tarakan, Wujud Sinergitas dan Kesiapan Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Otorita IKN Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum terhadap Aktivitas Ilegal di Kawasan Nusantara

4 Oktober 2025 20:55
Deddy Sitorus Pimpin Rapat di PLBN Sebatik, Berharap Segera Dioperasikan

Deddy Sitorus Pimpin Rapat di PLBN Sebatik, Berharap Segera Dioperasikan

4 Oktober 2025 20:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP