• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

DPR RI Setujui Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

by admin
13 September 2019 08:47
in Fokus, Nasional, Sosial Budaya
A A
DPR RI Setujui Batas Usia Perkawinan Menjadi 19 Tahun

DPR RI setujui usia perkawinan 19 tahun. Poto: Publikasi dan Media Kemen PPPA RI

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui ditetapkannya batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun. Keputusan ini disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (PANJA) Baleg DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Hukum dan HAM terkait Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise merasa sangat bersyukur dan lega menyambut hasil putusan tersebut. “Keputusan ini memang sangat ditunggu masyarakat Indonesia, untuk menyelamatkan anak dari praktik perkawinan anak yang sangat merugikan baik bagi anak, keluarga maupun negara. Ini adalah buah manis dari perjuangan dan kerja keras kita bersama. Selama 45 tahun, akhirnya terjadi perubahan UU perkawinan demi memperjuangkan masa depan anak-anak Indonesia sebagai SDM Unggul dan Generasi Emas Indonesia 2045,” ungkap Menteri Yohana.

Baca Juga

Pererat Kebersamaan, Kodim 0907/Tarakan Komsos Bersama Aparat Pemerintah

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

Pemprov Kaltara Dukung Event Kearifan Lokal untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata

Menteri Yohana menuturkan atas nama pemerintah, ia sangat mendukung agar RUU Perkawinan dapat segera dibahas dalam pembicaraan tingkat dua serta segera disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna, maksimal September ini. Hal ini merupakan permohonannya mewakili suara anak-anak Indonesia.

“Pertimbangan batas usia 19 tahun ditetapkan karena anak dinilai telah matang jiwa raganya untuk melangsungkan perkawinan secara baik, tanpa berakhir pada perceraian serta mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Kami harap kenaikan batas usia ini dapat menurunkan resiko kematian ibu dan anak, serta memenuhi hak-hak anak demi mengoptimalkan tumbuh kembangnya,” tutur Menteri Yohana.

Pertimbangan untuk menaikkan batas usia tersebut juga telah dijelaskan dalam naskah akademik yang disusun Kemen PPPA bersama 18 kementerian/lembaga dan lebih dari 65 lembaga masyarakat pada Juni 2019. Pertimbangan dihasilkan melalui berbagai kajian teoritik, praktek empiris, serta kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru.

Rapat pembahasan RUU ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Presiden tanggal 6 September 2019 yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI, agar melakukan penyempurnaan UU Perkawinan. Melalui perubahan UU Perkawinan dengan menindaklanjuti putusan MK RI Nomor 22/PUU-XV/2017 yang merevisi Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 yaitu “Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”

8 dari 10 fraksi yang hadir dalam Rapat PANJA menyetujui batas usia perkawinan menjadi 19 tahun. Namun, dua anggota DPR RI dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ledia Hanifah Amalia dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ach Baidowi memilih menolak dan menegaskan bahwa batas usia perkawinan seharusnya 18 tahun, alasannya karena masih banyak budaya masyarakat Indonesia, khususnya di desa yang mempraktekan perkawinan usia anak.

“Saya setuju jika batas usia perkawinan menjadi 18 tahun, karena tidak hanya terbatas dari usia tapi juga pada tingkat kematangan. Kematangan seseorang baik secara biologis maupun psikologis dapat dibentuk melalui pengasuhan yang baik, sedangkan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur terkait pengasuhan keluarga. Belum lagi ancaman narkoba, pornografi, dan minuman keras yang mendorong terjadinya sex bebas sebagai penyumbang besar kasus perkawinan anak. Perlu regulasi dan koordinasi yang baik juga matang yang dibuat pemerintah dalam mengatur masalah ini,” jelas Ledia.

Lain halnya dengan Ledia, anggota DPR RI dari fraksi Partai Golkar, Endang Maria Astuti, mengungkapkan bahwa sebagai perempuan ia tentu harus mempertimbangan berbagai hal secara yuridis ke depan dengan melihat fakta di lapangan. “Anak berusia 18 tahun, kondisi alat reproduksinya belum berfungsi maksimal. Jika anak harus melahirkan, kondisinya belum mampu secara psikologis, kondisi emosionalnya juga belum matang, inilah penyebab angka perceraian tinggi. Perempuan dan bayinya juga rentan mengidap penyakit, hal ini tentu menghambat anak untuk menjadi generasi emas di masa depan,” tegas Endang.

Senada dengan Endang, anggota DPR RI fraksi PDI P juga menekankan bahwa fraksinya setuju jika batas usia minimal menjadi 19 tahun, karena pertimbangan ini telah melalui berbagai kajian empiris yang dilakukan oleh berbagai pihak terkait, dan sangat penting bagi masa depan anak Indonesia.

“Hasil Rapat PANJA terkait RUU Perkawinan ini, selanjutnya akan dibahas dalam pembicaraan tingkat dua pada Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Insha Allah Rapat Paripurna akan diselenggarakan pada 17 September 2019 mendatang,” pungkas Wakil Ketua Badan Legislasi, Sudiro Asno yang juga menjadi Ketua Panitia Kerja dalam rapat hari ini.

Adapun kesimpulan dari pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disepakati dalam Rapat PANJA, berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) sampai dengan (4), antara lain yaitu :
1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6). (*/iik)

Tags: borneoDPR RIFokusfokus BorneoJakartaKalimantanKaltaraKemenPPANikahTarakanusia perkawinan

Berita Lainnya

Sosial Budaya

Pererat Kebersamaan, Kodim 0907/Tarakan Komsos Bersama Aparat Pemerintah

2 April 2026 19:32
Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum
Nasional

Imigrasi di Era Yuldi Yusman: Rekor PNBP dan Penguatan Penegakan Hukum

2 April 2026 14:12
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum
Nasional

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi Hukum

1 April 2026 13:55
Daerah

Pemprov Kaltara Dukung Event Kearifan Lokal untuk Tingkatkan Ekonomi dan Pariwisata

31 Maret 2026 18:13
TNI Berduka, Prajurit Satgas United Nations Interim Force in Lebanon Gugur di Lebanon
Nasional

TNI Berduka, Prajurit Satgas United Nations Interim Force in Lebanon Gugur di Lebanon

30 Maret 2026 21:49
Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara
Nasional

Hasan Basri Hadiri PSBM XXVI: Perkuat Sinergi Pertanian dan Investasi di Kaltara

26 Maret 2026 14:53
Next Post
2 Kapal Pelra Tiba di Kaltara

2 Kapal Pelra Tiba di Kaltara

Pemprov Terus Berkomitmen untuk Tertib Administrasi

Pemprov Terus Berkomitmen untuk Tertib Administrasi

PAD dari Pelabuhan Tengkayu II Terus Meningkat

PAD dari Pelabuhan Tengkayu II Terus Meningkat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    Sembilan Dapur SPPG di Tarakan Berhenti Beroperasi Akibat Kendala Limbah dan Sanitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertama Kalinya, Tana Tidung akan Gelar Upacara HUT RI di Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Isu BBM Naik 1 April 2026, Ini Penjelasan Pertamina Patra Niaga Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Pantau Kawasan RTH, Pastikan Pengamanan Aset Daerah Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Penipuan Catut Nama Redaktur Fokusborneo.com, Pelaku Gunakan ID Card Palsu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Aksi Nyata Hasan Basri Dongkrak Ekonomi Lokal Kaltara Lewat Bantuan Mesin Bordir

Aksi Nyata Hasan Basri Dongkrak Ekonomi Lokal Kaltara Lewat Bantuan Mesin Bordir

4 April 2026 11:10
Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

Desa Berdaya Tanjung Seloka, TJSL PLN Dorong Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan

4 April 2026 10:19
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP