TARAKAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara siapkan 38 orang calon Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB sebagai pemimpin. 38 orang tersebut sekarang mengikuti kegiatan In Service Learning 1 Diklat Calon Kepala Sekolah yang dilaksanakan di Hotel Duta Kota Tarakan dari tanggal 17 – 23 November 2019.
“Diklat calon kepala sekolah ini dilaksanakan 4 lembaga diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kaltara, Lembaga Pemberdayaan dan Pengembangan Kepala Sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur selaku penyelenggara diklat dan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud RI,†kata Kadisdikbud Provinsi Kaltara Sigit Muryono.
38 orang calon kepala sekolah ini merupakan guru yang telah lulus seleksi administrasi dan subtansi dari 65 orang pendaftar. Kegiatan In Service Learning 1 juga salah satu rangkaian tahapan seleksi calon kepala sekolah.

“Selesai mengikuti In Service Learning 1 diklat calon kepala sekolah nanti masih ada tahapan lainnya yang harus diikuti peserta, Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan yang wajib diikuti calon kepala sekolah untuk menentukan lulus tidaknya mengikuti tahapan berikutnya,†tambahnya.



Materi diklat yang diberikan total ada 18 macam diantaranya seperti modul kepemimpinan, manajerial, manajemen sekolah, kompetensi kepala sekolah dan beberapa materi lainnya.

“Kita kepingin tersedia stok kader calon kepala sekolah yang sesuai dengan ketentuan secara kompetitif. Selama ini stok kader kepala sekolah kurang di Kaltara maka kegiatan ini dalam rangka menyiapkan calon kepala sekolah yang bersertifikasi sesuai ketentuan Permendikbud no 6 tahun 2018,†ujar Kepala Bidang Pembinaan Dan Ketenagaan Disdikbud Provinsi Kaltara Ahmad Muthohar.
Tahapan yang harus diikuti calon kepala sekolah mendapatkan sertifikat terdiri dari seleksi administrasi, subtansi, In Service Learning 1 diklat calon kepala sekolah, On Job Learning dan terakhir In Service Learning 2. Tahapan tersebut semuanya harus lulus jika ingin menjadi calon kepala sekolah nantinya.
“Setelah semua tahapan yang diikuti dinyatakan lulus baru mereka mendapatkan sertifikat tanda tamat diklat calon kepala sekolah dan mendapatkan nomor unik kepala sekolah atau NUKS. Kedepan per April 2020 semua kepala sekolah harus NUKS,†terangnya.
Kepala sekolah yang tidak memiliki NUKS sekolah tidak berhak mendapatkan dana BOS dan tidak bisa menandatangani ijasah. Memenuhi ketentuan tersebut maka Disdikbud Kaltara menyiapkan calon kepala sekolah yang bersertifikat.
“Di Kaltara ingin membangun sebuah sistem rekrutmen atau pengisian jabatan kepala sekolah bisa dilakukan secara kompetitif. Jadi yang lulus diklat nantinya tidak langsung otomatif jadi kepala sekolah tetapi harus ada proses seleksi yang dipimpin langsung Gubernur, Sekdaprov dan tim pertimbangan pengisian jabatan kepala sekolah,†bebernya.
Tim pertimbangan pengisian jabatan kepala sekolah terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Badan Kepegawaian Daerah dan Disdikbud Kaltara. Salah satu syarat mendaftar sebagai kepala sekolah harus memiliki sertifikat lulus diklat calon kepala sekolah.
“Penentuan siapa yang dinilai layak mengisi jabatan kepala sekolah akan ditentukan tim pertimbangan. Tapi semuanya harus melalui serangkaian seleksi tersebut,†tutupnya. (spo/aii)