TARAKAN – Komisi 2 dan 3 DPRD Kota Tarakan meninjau robohnya rangka baja proyek bangunan gedung olahraga tipe B Kota Tarakan yang berada di kawasan sport center, Kelurahan Kampung 4, Kecamatan Tarakan Timur, Rabu Sore (27/11/19). DPRD meminta kontraktor yang mengerjakan pembangunan GOR bertanggungjawab menyelesaikannya.
Anggota Komisi 2 dan 3 DPRD Kota Tarakan meninjau bangunan GOR yang dibangun mengunakan Dana Alokasi Khusus 2019, bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tarakan. Tiba dilokasi rombongan Wakil Rakyat langsung melihat kondisi bangunan dan rangka baja yang roboh.
“Yang jelas kontraktor bertanggungjawab. Pemasangan ini kan baru naik dan belum semuanya terkunci kemudian datang hujan dan angin kencang pada saat itu sehingga barang yang belum terkunci oleng dan roboh, itu alasan yang disampaikan pihak kontraktor,†kata Ketua Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Mustain.
Robohnya rangka baja bangunan GOR tipe B bukan karena pondasi bangunan tetapi dari kuda-kuda rangka baja yang belum dikunci sebagian pada saat sudah terpasang diatas. Kunci rangka baja belum sempat terpasang bukan lupa melainkan pekerja masuk waktu istirahat.
“Saat itu angin kencang sehingga tidak memungkinkan pekerja menyelesaikan pekerjaannya. Adanya kejadian ini pekerjaan tidak bisa diselesaikan tempat waktu yang seharusnya selesai akhir Desember 2019 dan akan ada penambahan waktu pengerjaan,†tambahnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Tarakan Muhammad Yusuf meminta pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, untuk mengetahui penyebab pastinya jangan sampai kejadian serupa terulang kedepannya.
“Saya minta kejadian ini diusut dan diaudit jangan sampai dibiarkan begitu saja. Supaya tidak terulang, ini kan proyek besar dan pengawasannya harus ekstra,†tegasnya.
Baca Juga: Rangka Baja Roboh, Nilai Proyek 13 Milyar
DPRD Kota Tarakan akan menjadwalkan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan pembangunan GOR, untuk rapat dengar pendapat membahas kelanjutan pembangunannya. (spo/aii)