TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara gelar sosialisasi pencalonan perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, di Media Center KPU Provinsi Kaltara, Senin (9/12/2019).
Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, jauh sebelumnya sosilisasi ini akan dilaksanakan namun tertunda karena masih menunggu regulasi tentang PKPU pencalonan, jika menggunakan PKPU lama dikawatirkan ada perubahan.
“Alhamdulillah beberapa waktu lalu KPU telah melakukan atau mengesahkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) ada beberapa revisi yang pertama PKPU Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 diubah menjadi PKPU Nomor 16 tahun 1019,†ujar Suryanata.

Revisi lainya yakni perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan menjadi PKPU Nomor 16 tahun 2019 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.



“Harus diketahui ada peubahan jadwal tahapan untuk calon perseorangan, yang seharusnya Desember tahun ini, sesuai PKPU nomor 16 tahun 2019 penyerahan berkas calon perseorangan dilakukan pada Februari 2020,†terangnya.
Jadwal tahapan penyerahan berkas calon perseorangan cukup panjang mulai tanggal 16 – 18 Februari tahun 2020 tahun depan, sementara untuk calon menggunakan partai politik pendaftaran dimulai tanggal 16 – 18 juni 2020.

Sesuai dengan keputusan KPU Provinsi Kalimantan Utara tentang jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020, “Bahwa Jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 45.011 pemilih dan minimal tersebar pada 3 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Utara,†imbuhnya. (aii)