TARAKAN – Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai yang berinisil AL, juga mengungkap kasus pencurian lainnya. Dari hasil pengembangan, AL ternyata juga pelaku pencurian baterai tower BTS.
Baterai tower yang dicuri AL, milik perusahan PT. PMG dan PT.H3I. Saat melakukan aksinya, AL dibantu dua rekannya berinisial AY dan JS.
Kapolsek Tarakan Barat Joko Pitono mengatakan, penangkapan AY dan JS merupakan hasil pengembangan. Keduanya, ditangkap di lokasi berbeda.
“Kami menangkap dua rekan AL ditempat berbeda. Setelah itu langsung menggeledah rumah masing-masing, tapi tidak diketemukan barang bukti baterai curiannya,†ucap Joko Pitono kepada Fokusborneo.com, Senin (15/01/20).
Joko Pitoko menjelaskan baterai BTS yang dicuri ketiga pelaku, berada di Jalan Sebengkok Waru, Kelurahan Sebengkok. Dari hasil pengecekan di lokasi bersama pemilik, tidak diketemukan ada kerusakan pada tempat baterai termasuk kunci gemboknya.
“Ternyata yang membantu mencuri ada pekerja tower. Soalnya pas dicek dilapangan cas baterai hilang, kunci box penyimpanan baterai tidak ada yang rusak tapi barangnya ngak ada semua,†tuturnya.
Pekerja yang ikut membantu aksi Al, berinisial AY yang sudah bekerja kurang lebih 7 bulan. Selain AL, polisi juga tetapkan AY dan JS sebagai tersangka.
“Untuk barang bukti baterai ditemukan dalam keadaan terbongkar di hutan sekitar Juata Laut. Sedangkan isinya, pelaku lupa dijual dimana. Meskipun hanya satu alat bukti itu sudah cukup,†terangnya.
Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. Pelaku juga dilakukan penahanan demi penyidikan lebih lanjut. (spo/aii)
Discussion about this post