TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, musnahkan 745,96 Gram narkotika jenis sabu, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air, diruang pertemuan Kantor BNNP Kaltara, Kamis (16/1/2020).
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana melalui Kabid Pemberantasan AKBP Deden Andriana menjelaskan, barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan BNNP Kaltara bulan November dan Desember 2019.
“Pertama pengungkapan jaringan Kaltim di Kabupaten Bulungan pada 25 November, yang kedua jaringan Bunyu dengan TKP Kota Tarakan 22 Desember 2019,” jelasnya.
Pengungkapan pertama di desa Binai Kabupaten Bulungan, dengan tersangka Safaruddin warga Kutai Timur dan Farel warga Bulungan, serta barang bukti 13 bungkus sabu berat bruto 661,12 Gram sebanyak 13 bungkus.
Sementara pengungkapan kedua di pelabuhan SDF Tarakan, dengan tersangka Samsudi dan Restu warga pulau Bunyu beserta barang bukti 2 bungkus sabu berat bruto 98,84 gram.
“Tersangka pertama dengan TKP Bulungan merupakan kurir dan tersangka pengungkapan kedua merupakan pengedar, total ada 4 tersangka,” terangnya.
Total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 745,96 Gram dan 7,5 Gram di sisihkan untuk barang bukti persidangan. Pemusnahan barang bukti disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri, Kapolres Tarakan, Pengadilan Negeri, KSOP, dan 4 tersangka. (aii)