TANJUNG SELOR – Hingga hari kedua penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara, masih belum ada yang menyerahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kaltara, Senin (17/2/20).
Sesuai tahapan, batas akhir penyerahan syarat dukungan perseorangan sampai 20 Februari 2020 pukul 24.00 wita.“Ada 2 bakal paslon, yang sudah mengajukan minta akun untuk menginput dukungan yang mereka kumpulkan,†kata Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami.
Dua bakal paslon yang mengajukan permohon akun Silon ke KPU Provinsi Kaltara, diantaranya Anang Dahlan Djauhari dan Abdul Hafid Ahmad.
“Untuk kepastian mereka menyerahkan dukungannya, kita belum tahu. Dari komunikasi secara lisan, informasinya Anang Dahlan Djauhari yang berpasangan dengan Ismit Mado akan menyerahkan tanggal 20 Februari pukul 20.00 wita,†beber Suryatana.
Suryanata mengingatkan kepada bakal paslon perseorangan, sebelum menyerahkan agar dokumen persyaratan dukungan terpenuhi.
“Dukungan syarat perseorangan, minimal 45.011 dukungan. Sebenarnya minimal 50 persen dari jumlah Kabupaten/Kota yang ada yakni 3 daerah, itu harus terpenuhi,†tambah Suryanata.
Lebih lanjut Suryanata menjelaskan, resiko bagi yang menyerahkan syarat dukungan perseorangan pada hari terakhir, apabila belum terpenuhi tidak cukup waktu lagi untuk mengganti.
“Kalau menyerahkannya sebelum hari terakhir dan masih kurang jumlah atau sebarannya, kita masih bisa kembalikan untuk perbaiki dalam tahapan itu,†tutupnya. (spo/iik/)
Discussion about this post