TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum Kota Tarakan, membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara mulai 18-24 Februari 2020. Hingga hari kedua pendaftaran, 2 orang sudah mendaftar, Rabu (19/2/20).
“Kami mengundang seluruh masyarakat Kota Tarakan, untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS,†kata Herry Fitrian kepada Fokusborneo.com.
Syarat menjadi anggota PPS, warga negara Indonesia, minimal berusia 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
“Yang jelas tidak menjadi anggota Partai Politik, paling singkat 5 tahun. Termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu,†tegas Herry.
Persyaratan lain, berdomisili dalam wilayah kerja PPS. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Untuk syarat PPS, pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat. Selain itu, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,†jelasnya.
Herry juga menekankan, bagi yang sudah  pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS tidak perbolehkan.
“Periodesasinya seperti periode pertama mulai tahun 2004 hingga 2008, periode kedua mulai 2009 hingga 2013. Periode ketiga mulai 2014 hingga 2018 dan periode keempat mulai 2019,†bebernya.
Berkas pendaftaran, diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kota Tarakan melalui pos dengan alamat Jalan Sungai Sesayap RT 01 Kelurahan Kampung Enam, Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan membuka Laman KPU Kota Tarakan di “kota-tarakan.kpu.go.idâ€,†tutup Herry Fitrian. (spo/ik)