TARAKAN – Pemuda Tarakan diamankan Polisi lantaran diduga sebagai pelaku penyebaran video pornografi ke media sosial.
Pelaku inisial YP (19) diamankan petugas, di Jalan Slamet Riyadi, RT 10 Kampung Bugis pada Selasa 18 Februari 2020, setelah sbelumnya ada laporan dari ZI (19),
KBO Sat Reskrim Muhammad Aidil mengungkapkan, YP diduga sebagai pelaku dalam penyebaran video pornografi yang mana video tersebut merupakan pelapor ZI.
ZI dan YP mempunyai hubungan special, kenal awal bulan ini (februari), kemudian mereka memiliki hubungan khusus.
“YP lewat call lewat WhatsApps (WA) meminta ZI memperlihatkan buah dada, kemudian YP memvideo dan mengcapture hasil video call tersebut,” ujar Muhammad Aidil, Rabu (19/2/2020).
Berdasarkan hasil dari video tersebut YP menuntut ZI, mengancam dan memeras korban, salah satunya dengan meminta isikan pulsa.
“Video tersebut sempat disebarkan sekitar seminggu laku, yang pertama melalui pesan singkat Facebook dan status WA kepada teman-temanya,” bebernya.
Atas perbuatanya pelaku terancam pasal 45 ayat 1 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. (wic/iik)
Discussion about this post