TARAKAN – Kepala Kantor Pajak Pratama Tarakan dinyatakan positif terinfeksi Virus Corona atau Covid-19.
Kepastian tersebut, disampaikan juru bicara percepatan penanganan Covid-19 Kota Tarakan dr. Devi Ika Indriarti saat jumpa press di Kantor Dinas Kesehatan Kota Tarakan, Senin (23/3/20).
“Salah satu pejabat di Kantor Pajak Pratama Tarakan, dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Sebelumnya, bersangkutan kontak dengan saudara kandung, yang selanjutnya diketahui terinfeksi pada saat cuti di Jakarta,†ujar dr. Devi.

dr. Devi mengatakan, saat ini, Kepala Kantor Pajak Pratama sedang menjalani perawatan di Jakarta dan belum pulang ke Kota Tarakan.
“Tim Gugus Tugas bersama Puskesmas, sudah melakukan treasing ke Kantor Pajak dan melakukan wawancara kepada orang-orang yang sempat kontak dengannya,†ucapnya.

Lebih lanjut dr. Devi menjelaskan, Kepala Kantor Pajak Pratama Tarakan terakhir pulang ke Kota Tarakan 8 Maret 2020.
“Kami baru dapat informasi bahwa beliau positif 2 hari yang lalu dan Tim Gugus Tugas langsung menindaklanjuti bersama petugas pukesmas Gunung Lingkas,†tuturnya.
Kantor Pajak Pratama Tarakan, sejak 16 Maret 2020 sudah tutup. Kebijakan tutup ini, sesuai instruksi dari pusat bukan karena ada pejabatnya yang terinfeksi.
“Saya menghimbau masyarakat tidak resah. Tim Gugus Tugas akan meminta konfirmasi ke keluarganya untuk mengetahui yang bersangkutan bisa tertular,†tutup dr. Devi. (mt/iik)