TARAKAN – Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, akan tindak pelaku yang membawa orang atau penumpang masuk dan atau keluar dari Tarakan secara ilegal.
Hal ini terkait kota Tarakan juga sudah diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta berdasarkan per Menhub nomor 25 tahun 2020.
Kepala KSOP Kelas III Tarakan Agus Sularto Melalui Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli Syaharuddin menjelaskan, saat ini speed boat penumpang reguler sudah tidak beroperasi sejak 26 April sesuai per Menhub 25 tahun 2020.
“Kami juga meminta kepada juragan speed boat non reguler untuk berhenti dan tidak memasukan atau mengeluarkan orang dari Tarakan secara ilegal karena hal itu bisa saja ada penumpang yg terjangkit Virus Covid-19 sehingga yang lain tertular,” jelas Syaharuddin, Sabtu (9/5/2020).
Syaharuddin mengatakan, apabila ini terus berlangsung maka upaya pemutusan rantai Covid-19 yang dilakukan pemerintah dalam hal ini pemkot Tarakan tidak akan berhasil.
“Kami melakukan peneguran dengan membuat pernyataan serta pendekatan secara persuasif, namun apabila tidak di indahkan dan masih mengulangi perbuatannya maka kami tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas hingga ke pidana yang menjadi kewenangan KSOP,” ungkapnya.
Beberapa juragan speed boat yang kedapatan masih membawa penumpang sudah diberikan teguran dan peringatan agar tidak mengulangi lagi.
“Sudah ada beberapa juragan Speedboat yang kita berikan surat peringatan keras,” tegasnya.
Teguran diberikan kepada juragan Speedboat non reguler, karena yang ditemukan non reguler, speedboat reguler saat ini tidak ada yang bergerak (Berlayar).
“Kami juga berkoordinasi dengan petugas gugus Covid-19 kota Tarakan untuk mengkarantinakan juragan, karena bisa saja dia juga sudah terjangkit Virus Covid-19,” ungkapnya.
KSOP juga minta kerjasama dan kesadaran masyarakat, karena ini demi keselamatan bersama dan semoga wabah ini cepat selesai dan kita dapat beraktifitas seperti biasanya. (wic/iik)
Discussion about this post