TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, dengan cara dilarutkan ke dalam air kemudian di buang kedalam toilet, Kamis (18/6/2020).
Pemusnahan dilaksanakan di halaman kantor BNNP Kaltara di Tarakan, dipimpin langsung kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak dan dihadiri kepala BNNK Tarakan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Polres Tarakan dan Bea Cukai Tarakan.
“Yang dimusnahkan kurang lebih 2 Kg, tentunya sebagian disisihkan untuk barang bukti dan sebagian untuk pemeriksaan laboratorium,” jelas Brigjend Pol Henry.

Kepala BNNP Kaltara mengungkapkan, dalam kasus ini ada 3 tersangka yang 1 tersangka di tangani oleh BNNK Tarakan, yang 2 tersangka ditangani BNNP Kaltara.



Inisial tersangka A umur 31 tahun laki-laki warga Tarakan, H umur 41 tahun laki-laki warga Malinau, sedangkan satu lagi perempuan SU (29) warga Tarakan.
Barang bukti yang dimusnahkan pengungkapan kasus A dan H sebanyak 40 bungkus dengan berat 1.977,76 gram, dan 130 bungkus paket kecil dengan berat 25,23 gram. (wic/Iik)
