TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil gagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram.
Kronologis terjadi pada hari Jum’at 19 Juni 2020, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada speed boat yang mencurigakan di perairan Pantai Amal Tarakan yang diduga melakukan transaksi narkotika.
Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak menjelaskan, setelah mendapatkan informasi tersebut petugas BNNP Kaltara langsung melakukan pengembangan dan patroli bersama Bea Cukai.

“Kita kembangkan informasi dan mengajak rekan Bea Cukai, kurang lebih sekitar jam 11.50 Wita petugas melakukan penindakan dan pemeriksaan speedboat yang dicurigai dan ditemukan 6 bungkus serbuk kristal diduga sabu seberat 6 kg,” ungkapnya.



Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di bawah jok speed boat, selain barang bukti sabu 6 kilogram petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemasok.
“Pelaku atas nama ES (39) warga Tarakan, dan EY (36) warga Tarakan,” bebernya.

Didalam speedboat tersebut hanya dua orang, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura pura sebagai pemancing.
“Dari tangan pelaku juga kita amankan barang bukti, uang tunai Rp 679 Ribu, 2 buah telepon genggam, salah satu pelaku sempat membuang teleponnya ke laut dan tidak bisa ditemukan,” katanya.
Dari interogasi pemeriksaan rencananya narkotika tersebut akan dikirim ke Makassar atas suruhan seseorang dengan upah, ES sebesar Rp 15 Juta, sedangkan EY dijanjikan upah sebesar Rp 5 Juta. (wic/Iik)