TARAKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Utara kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 Kg, pemusnahan dilakukan di depan kantor BNNP Kaltara Jalan Teuku Umar, Tarakan, Rabu (29/7/2020).
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltara Brigjend Pol Henry Simanjuntak, dihadiri kepala BNNK Kaltara, Polres Tarakan, Bea Cukai, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Tarakan.
Brigjend Pol Henry Simanjuntak mengatakan, pemusnahan tidak hanya sekedar kegiatan rutin dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat namun lebih dari itu.
“Pemusnahan ini wujud perlawanan kita terhadap narkotika, suarakan ini,” katanya kepada awak media.
BNN maupun Kepolisian tidak akan mampu secara organisasi melakukan sendiri terhadap penanggulangan narkotika dibutuhkan peran serta seluruh stakeholder terkait.
“Karena kalau kita tidak bersama sama berperan akan ada ketimpangan,” tegasnya.
Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak kurang lebih 8,9 kilogram hasil pengungkapan 2 kasus, dengan total tersangka sebanyak 4 orang.
Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air, kemudian selanjutnya dibuang ke toilet, pemusnahan disaksikan langsung empat tersangka. (wic/iik)