TARAKAN – Dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara dipastikan akan mendaftar di KPU Provinsi Kalimantan Utara pada hari terakhir.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami bahwa tim bakal pasangan calon sudah menyampaikan surat secara resmi ke KPU Kaltara.
“Dua bakal pasangan calon, Alhamdulillah kami sudah mendapatkan informasi bahwa untuk pemilihan tingkat Provinsi, akan menggunakan dihari terakhir di tanggal 6 September 2020,†jelasnya, Rabu (2/9/2020).
Suryanata mengatakan, saat ini baru dua bakal pasangan calon yang secara resmi menyampaikan informasi kepada KPU. Dua bakal pasangan calon ini adalah yang muncul di publik.
“Untuk memastikan ada berapa calon yang datang mendaftar dan memenuhi syarat kita tunggu tanggal 4 sampai 6 September 2020,†katanya.
Tahapan pendaftaran berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2020 dilaksanakan pada tanggal 4 sampai 5 September 2020. Untuk waktunya tanggal 4 dan 5 yakni pukul 08.00 Wite – 16.00 Wite sementara tanggal 6 atau hari terakhir pukul 08.00 Wite – 24.00 Wite.
“Pengaturan kalau kami melihat penjadwalan Insya Allah tidak akan bertabrakan, karena kami sudah menginformasikan sejak awal kepada kedua pihak khususnya para tim bakal pasangan calon, untuk mengatur penjadwalan agar tidak bersamaan,†ungkapnya.
Kemungkina ada yang datang sebelum pukul 12.00 Wite ada yang diatas pukul 12.00 Wite. Sehingga harus ada jeda supaya tidak saling bertemu.
“Karen tempat KPU juga tidak terlalu besar sehingga kami menjadwalkan secara bergiliran,†sambungnya.
KPU juga menyampaikan berdasarkan PKPU nomor 6 tahun 2020 pelaksanaan pemilihanditengah pandemi Covid-19, bahwa yang akan masuk di tengah ruangan tempat pendaftaran adalah pimpian parpol pengusung beserta bakal calon yang lain disediakan tempat di luar.
“Intinya kami menyampaikan kepada semuanya baik bakal pasangan calon agar memastikan memenuhi protokol kesehatan,†terangnya.
Suryanata menambahkan, berdasarkan ketentuan yang ada pada saat pendaftaran didalam dokumen harus melampirkan surat hasil tes swab khusus untuk bakal calon.
Sementara untuk pimpinan partai pengusung yang masuk ke ruangan pendaftaran tidak perlu tes swab. Namun harus mengikuti protokol kesehatan salah satunya cek suhu, jika ditemukan diatas suhu tubuh rata-rata maka dipastikan tidak boleh masuk. (wic/iik)
Discussion about this post