TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mulai besok tanggal 19 sampai 28 September umumkan data pemilih sementara di masing-masing Kelurahan.
Komisioner KPU Tarakan Divisi Data, Jumaidah menjelaskan rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Tarakan telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kaltara sebanyak 143.605 pemilih.
“Rekap DPS tingkat provinsi sudah dilakukan, selanjutnya pada hari ini DPS telah didistribusikan ke bawah, data by name by addres ke partai politik,” jelasnya, Jum’at (18/9/2020).
Hal tersebut dilakukan lantaran pada saat ini tim pemenangan belum terbentuk maka distribusi DPS ke parpol masing-masing pasangan calon.
“Distribusi hari ini (Jum’at) sudah dilakukan sejak pagi selanjutnya Insya Allah sore ini akan didistribusikan DPS ke kawan-kawan PPK dan PPS untuk dipasang ditempat – tempat strategis,” katanya.
Lebih lanjut, Jumaidah mengatakan secara serentak DPS akan diumumkan besok Sabtu (19/9/2020) pukul 08.00 Wite di masing-masing Kelurahan sampai 28 September 2020.
“Masyarakat yang belum terdaftar di DPS tersebut bisa melapor kekelurahan masing-masing dengan membawa identitas lengkap e-KTP dan KK Jadi benar-benar identitas yang masih berlaku,” tegasnya.
Setelah pengumuman DPS pemilih sementara ada proses perbaikan, maka jika ada laporan dari masyarakat itu boleh, maka diharapkan masyarakat cek namanya di DPS yang diumumkan di masing-masing Keluarahan terdekat. (wic/Iik)
Discussion about this post