TARAKAN – Sejumlah titik di wilayah pesisir Tarakan teredam air laut, meski sering terjadi setiap tahunnya namun hal ini meresakan masyarakat yang bermukim di wilayah pesisir, selain jalanan air juga meluap sampai kedalam rumah.
Prakirawan BMKG Tarakan Raiina F N AnnisaAir laut naik atau yang biasa disebut pasang air laut merupakan dampak dari interaksi laut, bulan, dan matahari. Saat bulan berada di fase bulan purnama atau bulan baru/bulan mati, maka saat itu akan terjadi pasang naik yang sangat tinggi dan pasang naik yang sangat rendah.
“Fenomena air laut naik di wilayah Tarakan juga merupakan dampak dari adanya gravitasi bulan saat fase bulan baru/bulan mati. Saat bulan baru/bulan mati, posisi bumi, bulan, matahari berada di satu garis lurus yang menyebabkan gravitasi bulan menarik air laut ke arah bulan dan matahari, sehingga menyebabkan pasang air laut,†jelasnya, Rabu (19/10/2020).
Lebih lanjut, Ia mengaakan jika dilansir dari prakiraan data pasut dishidros AL, pasut (pasang surut) tertinggi mencapai 3,6 meter ketika terjadi fenomena air laut naik di wilayah Tarakan. Untuk kondisi tanggal 17 sampai 20 Oktober 2020 di wilayah perairan Tarakan diprediksi akan terjadi pasang maksimum dengan dua kali pasang naik dan dua kali surut.
“Untuk tanggal 19 Oktober 2020, puncak pasang naik terjadi pada pukul 07.00 – 08.00 Wita dan pukul 18.00 – 21.00 Wita dengan ketinggian pasang laut diatas 3 meter. Untuk pasang naik di atas 3 meter diprediksi masih akan terjadi hingga tanggal 22 Oktober 2020,†terangnya.
Sementara untuk prakiraan tinggi gelombang di peraiwan Provinsi Kaltara pada tanggal 20 Okober 2020 yaitu, arah angin Selatan – Selatan, 5 -25 knots, tinggi gelombang 1.25 – 2.50 m. Perairan Sulawesi Bagian Barat, arah angin Selatan – Barat, 10 – 25 knots, tinggi gelombang 2.50 – 4.00 m.
Kategori Gelombang, yaitu tenang 0.1 – 0.5 m, rendah 0.5 – 1.25 m, sedang 1.25 – 2.50 m, tinggi 2.50 – 4.0 m, sangat tinggi 4.0 – 6.0 m, ekstrem 6.0 – 9.0 m, dan terakhir sangat ekstrem 9.0 – 14.0 m.
“Harap diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m, kapal Tongkang kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m, kapal Ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m), pungkasnya. (wic/iik)
 
                                 
			 
                                
 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                













Discussion about this post