TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan sejak Minggu 22 November mulai melakukan proses sortir dan pelipatan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara pada 9 Desember 2020.
Sortir dan pelipatan kertas suara dilakukan di gudang logistik KPU Tarakan di jalan Kusuma Bangsa Keluarahan Gunung Lingkas.
Ketua KPU Kota Tarakan, Nasruddin menjelaskan, sortir dan pelipatan kertas suara melibatkan 50 orang dan dipastikan bukan partisipan partai politik maupun pasangan calon.

“Kita melibatkan teman – teman sekretariat untuk mencari orang, yang kemudian orang yang kita kenal pastinya tentu saja bukan partisipan,” ujarnya, Senin (23/11/2020).



Nasruddin mengatakan, dalam pelaksanaan pelipatan kertas suara ada beberapa tata tertib yang harus dilakukan, pertama menjaga protokol kesehatan, melakukan pelipatan secara rapi dan selama kegiatan tidak mondar – mandir.
Hal tersebut dilakukan agar proses pelipatan dan sortir petugas betul-betul fokus menyelesaikan pelipatan dan sortir kertas suara.

“Perlu diperhatikan dan dipastikan surat suara itu utuh dalam pengertian tidak ada cacat, bercak – bercak intinya harus sempurna surat suara sampai tempat pemungutan suara (TPS),” ujarnya.
Nasruddin mengungkapkan selama proses sortir lipat selama dua hari ini ada beberapa yang ditemukan sedikit robek namun belum dilakukan inventarisir.
“Kita belum inventarisir kerusakan itu, fatal atau tidak, ada robek sedikit tapi belum kita pastikan itu rusak, kita tetap menunggu petunjuk dari KPU Provinsi apakah kita ambil atau tidak,” ungkapnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan kertas suara rusak KPU segera menyampaikannya ke provinsi dan dikembalikan kemudian dimusnahkan dan cetak ulang.
Baca Juga:
KPU Tarakan targetkan sortir dan lipat suara selesai dua sampai tiga kedepan. Sementara Pendistribusian kertas suara H-1 pencoblosan, saat ini masih tahap sortir lipat setelah kotak suara datang tahapan selanjutnya pengepakan sekaligus memasukan kertas suara ke kotak suara sesuai jumlah TPS. (wic/Iik)