NUNUKAN – Personil Polsek Sebatik Timur mengamankan seorang pemuda atas nama (inisial) As, laki-laki (19) di Jalan Ahmad Yani RT 04 Desai Sungai Pancang Kecematan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.
As diamankan sekitar pukul 21.30 dikediamanya, pelaku dilaporkan atas kasus pencabulan dan langsung dibawa ke Polsek Sebatik Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolsek Sebatik Timur, Iptu M. Khomaini mengungkapkan, kejadian kasus terjadi pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 Wita, terlapor (As) mendatangi rumah pelapor dengan alasan jalan-jalan dan bertamu.



Tanpa curiga pelapor kemudian menyambut As, kemudian keduanya bersama satu orang saksi membahas tentang pekerjaan. Sekitar pukul 01.00 wita dini hari As memberithaukan bahwa rumah yang ditinggali pelapor sedang terdapat bahaya.
“Kemudian terlapor bersama pelapor berdiri dan menuju ke halaman rumah terlapor, saat itu terlapor melakukan aksinya dengan berpura-pura menarik benda ghoib yang ada di sekitar halaman rumah pelapor,†ungkap Kapolsek.

Lalu, terlapor meperlihatkan kepada pelapor jarum beserta garam dan mengatakan bahwa barang tersebut merupakan barang ghoib yang telah di tanam oleh orang lain, padahal garam dan jarum tersebut sudah di siapkan oleh terlapor dari rumahnya sebelum ke rumah pelapor.
“Selanjutnya, terlapor meminta izin kepada pelapor untuk membuang air kecil, pelapor kemudian mempersilahkan terlapor untuk masuk kedalam dan pada saat terlapor masuk ke kamar mandi, terlapor sempat membuka kelambu melihat korban sedang tertidur, setelah membuka kelambu terebut terlapor kemudian kembali keluar dan duduk lagi bersama pelapor,â€terang Khomaini.
Terlapor yang sempat masuk ke kamar mandi ini kembali melihat korban yang sedang terlelap tidur dan duduk bersama dengan pelapor beserta saksi.
“Terlapor berbicara kepada pelapor dan saksi bahwa cucu pelapor yang sedang tidur di dalam kelambu tersebut sedang dalam bahaya, ada makhluk ghoib yang ada di dalam tubuhnya dan harus segera di obati,†bebernya.
Singkat cerita, jika tidak mengikuti kemauan pelaku, maka korban akan dibawa pergi menghilang oleh makhluk ghoib tersebut, pelapor percaya dengan pernyataan yang di keluarkan oleh terlapor tersebut dikarenakan pelapor telah melihat aksi terlapor sebelumnya, terlapor kemudian meminta pelapor untuk membangunkan korban untuk di obati oleh terlapor.
Lalu sekitar pukul 02.00 wita korban di bangunkan oleh pelapor dan dibawa ke teras rumah pelapor untuk diobati oleh terlapor, pada saat aksi pengobatan dimulai, terlapor mengatakan bahwa pengobatan tersebut sebaiknya di lakukan di dalam rumah, Pelaporpun menuruti permintaan dari terlapor.
Khomaini menjelaskan, saat di dalam rumah pelapor meminta kepada Pelapor untuk membaringkan korban dan mematikan semua lampu yang berada di dalam rumah tersebut dan meminta agar selama proses pengobatan pelapor,korban beserta saksi harus memejamkan mata sampai proses pengobatan selesai, pelapor pun menuruti permintaan dari terlapor dan mematikan semua lampu yang ada di dalam rumah kecuali lampu yang berada di luar rumah.
“Pada saat pengobatan berlangsung pelapor berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan bahwa ad barang ghoib yang berada di dalam tubuh korban, dan barang ghoib tersebut berada di paha korban saat itu, terlapor kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda ghoib tersebut, setelah terlapor membuka celana korban, terlapor kemudian menjilat jilat alat kelamin korban kurang lebih 1 menit lamanya,†jelas Khomaini.
Namun terlapor menyangkal, ia beralasan bahwa yang melakukan tersebut bukan dirinya melainkan sosok makhluk ghoib yang merasuki dirinya, dan kemudian meminta maaf atas kejadian tersebut saat itu, Saksi kemudian mengusir terlapor untuk pulang saat itu.
Khomaini melanjutkan, pada pagi hari pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Polsek Sebatik Timur hingga akhirnya terlapor ditangkap berikut dengan barang buktinya.
“1 (Satu) Pasang baju tidur Anak berwarna ungu, 1 (satu) buah Celana Dalam berwarna Cream,â€ucapnya.
Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 82 Ayat (1) UURI No.17 Thn. 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Thn.2002 Tentang Perlindungan Anak Jo 76E UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Thn.2002 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun pe njara. (*/iik)