• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

JPU Tuntut Yusup 3 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Perusahaan Cat Jotun

by Redaksi
26/11/2025
in Kriminal
A A

Suasana sidang tuntutan terhadap Yusup di Pengadilan Negeri Balikpapan

BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Yusup Adi Putra dalam perkara penipuan dan pemalsuan dokumen perusahaan cat Jotun kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Balikpapan Kelas IA, Rabu (26/11/2025).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 13.50 Wita tersebut berlangsung cukup singkat sebelum akhirnya ditutup majelis hakim.

Baca Juga

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka membacakan tuntutannya secara lengkap, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa.

“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Yusup Adi Putra,” ujar JPU Eka di ruang sidang.

JPU menjelaskan tuntutan tersebut berdasarkan pembuktian selama persidangan yang menunjukkan terdakwa menggunakan dokumen palsu dan membuat purchase order (PO) fiktif. Dokumen tersebut digunakan untuk melakukan transaksi yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan tempatnya bekerja.

“Dari rangkaian tindakan yang dilakukan terdakwa, terbukti adanya penggunaan dokumen yang tidak benar dan penerbitan PO fiktif yang mengakibatkan perusahaan Jotun mengalami kerugian,” jelasnya.

Dalam uraian tuntutan, JPU menyatakan Yusup melakukan tindakan tersebut ketika masih bekerja sebagai Senior Sales Executive di Jotun Balikpapan. Dengan posisinya, ia memiliki akses penuh untuk mengajukan atau memproses PO, sehingga memudahkannya mengeluarkan cat tanpa prosedur resmi perusahaan.

“Terdakwa memanfaatkan jabatan dan kewenangan yang dimiliki untuk membuat dokumen transaksi fiktif. Perbuatan ini dilakukan berulang dan menyalahi aturan perusahaan maupun ketentuan hukum,” kata Eka.

JPU juga menguraikan sejumlah barang bukti yang diajukan dalam persidangan. Barang bukti tersebut antara lain dua lembar surat keterangan, satu bendel slip gaji terdakwa periode 2017–2022, serta satu bendel fotokopi PO atas nama beberapa perusahaan seperti CV Pusaka Prima Jaya, CV Quality Service Borneo, dan CV Permata Dewi. Selain itu, turut disertakan pula delivery ticket, faktur, dan faktur pajak terkait transaksi yang diduga dibuat tanpa dasar pemesanan yang sah.

Menurut JPU, semua pembuktian dalam persidangan telah memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang dilakukan dengan cara membuat atau menggunakan dokumen palsu.

“Unsur pasal 378 KUHP telah terpenuhi seluruhnya. Tidak ditemukan alasan meringankan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa,” tegasnya.

Selama pembacaan tuntutan, terdakwa mendengarkan secara tertib hingga Majelis hakim kemudian menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai putusan akhir dibacakan.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. Setelah tahap pembelaan selesai, majelis hakim akan menentukan tanggal putusan akhir.

Sidang tuntutan ini sekaligus melanjutkan proses hukum yang sebelumnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk istri terdakwa dan beberapa pihak yang terlibat dalam distribusi barang. (oc)

Tags: HukumJotun BalikpapanJPU EkaKasus Penyalahgunaan Pesanan CatKejaksaanPengadilan Negeri BalikpapanPeradilanSidang TuntutanYusup

Berita Lainnya

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar
Daerah

JPU Tuntut HA 4 Tahun Penjara dalam Kasus Solar Rp20 Miliar

4 Juni 2026 19:47
Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Tarakan Bersama Tim Gabungan Ungkap Peredaran Sabu, 3 Terduga Diamankan 

2 Juni 2026 20:18
Kriminal

DPRD Kaltara Apresiasi Polda Ungkap Kasus 3C di Wilayah Kalimantan Utara

2 Juni 2026 15:42
Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026
Kriminal

Polda Kaltara Ungkap 58 Kasus Curat, Curas, dan Curanmor Sepanjang 2026

2 Juni 2026 14:29
Kriminal

Dugaan Cemarkan Nama Baik LDII, Pemilik Akun Tiktok Info Kaltara Dilaporkan ke Polisi  

29 Mei 2026 07:42
Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau
Kriminal

Polsek Sesayap Hilir Ungkap Pencurian Dump Truck di Hutan Malinau

27 Mei 2026 13:28
Next Post
DPRD Kaltara Minta Masyarakat Berpartisipasi Aktif Beri Masukan Calon KPID

DPRD Kaltara Minta Masyarakat Berpartisipasi Aktif Beri Masukan Calon KPID

Turunkan Lebih dari 30 Personi, PLN Berhasil Atasi Gangguan Kelistrikan di Balikpapan Kurang Dari 1 Jam

Pangan Aman Sejak Dini, Wali Kota Tarakan Tekankan Peran Sekolah dalam Pembiasaan Konsumsi Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa sih, DS Punya Dapur MBG?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Binmas dan Lima Kapolsek, Kapolresta Bulungan Tekankan Penyegaran Organisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Jalin Silaturahmi dengan Pengurus dan Tokoh IKAT Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur

Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur

16 Juni 2026 12:23
Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

Mahasiswa Tarakan Bakar Ban di DPRD, Kritik Ironi Kelangkaan BBM di Kota Minyak

15 Juni 2026 21:42
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP