Menu

Mode Gelap

Fokus

Polda Kaltara Tahan 3 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Sekatak


					Lokasi Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Sekatak Biji Bulungan Perbesar

Lokasi Aktifitas Tambang Emas Ilegal di Sekatak Biji Bulungan

TANJUNG SELOR – Wilayah Kalimantan Utara yang kaya membuat banyak orang mengeruk hasil alamnya secara sembarangan, bahkan kegiatan ini telah berlangsung lama hingga tambang-tambang ilegal menjamur hampir diseluruh wilayah Kaltara. Salah satu yang banyak ditemukan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Dari laporan masyarakat sekitar yang diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara tentang adanya aktifitas tambang emas ilegal yang berada di Desa Sekatak Buji. Bersama Ditintelkam dan Ditshabara Polda Kaltara, Ditreskrimsus melakukan razia gabungan dan menggrebek tiga tambang ilegal milik warga pada 18 Juli 2020 lalu.

Dari hasil penggrebekan itu didapati beberapa barang bukti. “Dari hasil razia gabungan, kami dapati 6 unit excavator, 1 kaleng sianida, 5 karung material tanah mengandung emas, 2 unit mesin air, 1 unit mesin lampu, dan 1 karung kapur, dari 3 tempat tambang juga 3 orang tersangka yang merupakan pemilik tambang ilegal itu,” papar Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat.

width"200"

Ketiga pelaku yang merupakan pemilik tambang juga diwajibkan lapor selama delapan bulan sebelum penangkapan pekan lalu untuk melengkapi berkas-berkas pelimpahan ke Kejaksaan. “Kita telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yang merupakan pemilik dari masing-masing tambang emas ilegal tersebut, yaitu HR, S, dan H yang merupakan warga Sekatak Buji,” tambahnya.

width"300"
width"400"

“Ketiganya telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polres Bulungan, dan pelaku diduga melanggar undang-undang pasal 158 JO pasal 35 dan atau pasal 161 JO pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g UURI No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bata,” terangnya.

Ketiga tersangka saat ini menunggu pelimpahan tahap dua dan dinyatakan telah P21 yang mana berkas telah lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. (*/Iik)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kadisdukcapil Tarakan Siap Dukung Pemeriksaan Administrasi Kependudukan Terkait Kasus KUR

23 Juni 2025 - 19:09

Waspada! Oknum Mengaku Anggota Polisi Buka Praktik Pembuatan SIM Ilegal di Bulungan

22 Juni 2025 - 20:05

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

22 Juni 2025 - 10:44

Aksi Pencurian Rokok Kembali Terjadi di Tarakan, Sasaran Warung Kecil

21 Juni 2025 - 19:08

Ungkap 35,56 Sabu, Satreskoba Polres Berau Tangkap Pengedar di Tanjung Redeb

21 Juni 2025 - 11:32

Pastikan Keaslian BB, Ditreskrimum Polda Kaltara Kirim 12 Kg ke Labfor

20 Juni 2025 - 20:54

Trending di Kriminal