TARAKAN – Pengumuman penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai saat ini masih menunggu juknis terbaru.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkot Tarakan Budi Prayitno, Rabu (16/6/2021) kemarin.
“Pengumuman belum ada informasi (CPNS). Belum ada kepastian dari semua daerah,” ujarnya kepada fokusborneo.com.

Budi mengatakan, berdasarkan informasi terbaru masih ada ketentuan – ketentuan atau juknis terbaru yang harus diselesaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan – RB).



“Ada perubahan juga (Juknis), formasi dari sisi pendidikan karena ada Permen yang baru,” katanya.
Budi mengatakan, Pengusulan formasi CPNS adalah tahun 2020-2021, kemudian ada perubahan Permen di 2021. Misalnya instruktur untuk lulusan D3 beralih ke S1.

“Persyaratan jenjang pendidikannya yang diubah, untuk yang S1 dan D3 masih ada beberapa juknis yang disesuaikan,” tuturnya.
Terkait dengan usia masih sama untuk persyaratan umum yaitu maksimal umur 35 tahun, Usia maksimal 35 masih sama untuk persyaratan umumnya.
Terkait dengan kapan waktunya, Budi Prayitno tegaskan belum bisa memastikan, namun dari sisi persiapan panitia lokal sudah semua diselesaikan, “Kalau CPNS ini kan Pansel BKN yang berperan daerah hanya membantu (fasilitator),” tandasnya. (wic/iik)