TARAKAN – Setelah penggunaan baju Batik khas Tarakan untuk seragam pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan pada setiap hari Kamis, mulai 1 Juli 2021 pegawai juga diwajikan untuk memakai Singal atau ikat kepala khas Kota Tarakan.
Penggunaan seragam baju Batik dan Singal khas Tarakan ini merupakan bagian dari ajang promosi kain Batik serta sebagai upaya meningkatkan ekonomi masyarakat khususnya pengerajin Batik dan UMKM.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Hamid Amren menjelaskan, ini adalah bentuk dukungan pemerintah untuk pelaku UMKM dan pengrajin Batik di Tarakan.

“Dukungan resmi setiap hari Kamis kita gunakan Batik Tarakan, terbaru kami menggunakan Singal atau ikat kepala, mulai 1 Juli 2021 kita laksanakan pemakaian Singal setap hari Kamis,” ujar Hamid Amren usai membuka kegiatan Fashion Show Batik Tarakan, Sabtu (19/6/2021).



Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran kepada pegawai untuk menggunakan Batik dan Singal khas Tarakan pada setiap hari Kamis.
“Singal (ikat kepala) dibeli sendiri,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Hamid Amren juga mengajak instasi vertikal, Perusahaan, BUMN, BUMD dan lainya untuk bersama – sama meningkatkan ekonomi lokal salah satunya dengan menggunakan baju Batik dan Singal khas Tarakan di kantor.
“Kalau kita di Pemkot setiap Kamis, saya berharap semua instansi baik vertikal, perusahaan, BUMN, BUMD berkenan menggunakan Batik dan Singal Tarakan, harinya tergantung masing-masing,” tutur Sekda.
Sekda mengatakan, dengan banyaknya permintaan dan banyaknya yang menggunakan Batik dan Singal Tarakan tentu ini menjadi bagian dari promosi tidak langsung.
“Ini adalah ajang promosi, batik ini sudah dibuat dengan bagus dengan baik tapi kalau tidak dipromosi tidak laku, harus sering dipromosi,” pungkasnya. (wic/iik)