MALINAU – Sat Narkoba Polres Malinau berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang beredar di Wilayah kabupaten Malinau, Senin (14/6/2021).
Pengungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba Polres Malinau tersebut berhasil mengamankan 2 orang tersangka, sekira pukul 01.30 Wita.
Selain mengamankan 2 orang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diduga Narkotika golongan I sebanyak 1 (satu) paket/bungkus berisi serbuk kristal bening dengan berat bruto 0,96 gram (nol koma sembilan enam gram) yang di simpan di dalam Cup Holder Mobil.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Malinau IPDA Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K, mengatakan bahwa benar telah dilakukan pengungkapan pelaku penyalahgunaan narkoba yang berawal dari Informasi masyarakat.
“Informasi sering terjadi transaksi Narkotika yang diduga jenis sabu di wilayah Kecamatan Malinau Selatan. Menindaklanjuti laporan masyarakat Sat Narkoba Polres Malinau berhasil mengamankan 2 Orang berikut Barang Bukti yaitu 1 (satu) paket/bungkus Sabu dengan berat 0,96 gram, 2 buah Handphone, 1 Buah Kotak Rokok, 1 Botol Kaca, dan 1 Buah Mobil beserta Kunci dan STNK,” terangnya.
IPDA Muhammad Ibnu Robbani , S.Tr.K, menjelaskan adapun inisial yang telah ditetapkan tersangka atas nama, DS (46) pemakai, RG (36) pemakai.
“Dan terhadap 2 orang tersangka yang berhasil diamankan disangkakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,’’ ungkap Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Malinau Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K. (*/wic/
Discussion about this post