NUNUKAN – Seorang Pria yang bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal) atas nama (inisial) TN (45) nekat membacok seorang karyawan APMS (Agen Premium Minyak dan SOLAR) Cahaya Makarano, di Jalan Ujang Dewa Sedadap Nunukan Selatan, sekitar pukul 10.15 Wita, Jumat (25/6/2021).
Diketahui korban pembacokan atas nama (inisial) AR (52) beralamat di Jalan Manunggal Bhakti, RT 20 Nunukan Timur dan bekerja sebagai karyawan APMS Cahaya Makarano.
Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, AKP M Karyadi, menjelaskan saat kejadian korban sedang berada di AMPS tempatnya bekerja bersama empat rekannya.
“Kemudian pada pukul 10.15 Wita pelaku datang mengendarai sepeda motor matic kemudian pelaku mendatangi korban sembari menghunus sebilah parang,” terangnya.
Pelaku langsung membacok korban yang sedang duduk jongkok disamping dispenser premium, dan setelah melihat korban jatuh tak berdaya pelaku membuang parang lalu pergi dan menyerahkan diri ke Mako Polres Nunukan.
AKP M Karyadi mengatakan, berdasarkan introgasi, pelaku nekat melakukan aksinya berawal dari dugaan hubungan gelap yang dilakukan korban dengan istri sirinya atas nama (inisial) IA.
“Jadi pelaku menikah dengan IA pada tahun 2017 di Nunukan dan berpisah pada tahun 2019. Menurut IA hubungan pernikahan siri itu sudah berakhir namun pelaku tidak terima,” jelasnya.
Kemudian sejak berpisah sering terjadi percekcokan diantara keduanya, sampai dengan pelaku mengetahui bahwa IA memiliki hubungan khusus dengan Korban.
“Emosi pelaku memuncak, pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021 sekira pukul 01.00 Wita, pelaku mendatangi rumah IA yang sedang tidur. Pelaku membawa minyak tanah dan tali karung goni dan korek api dan mecoba membakar rumah IA.
“Pelaku membakar tali yang dibawa tersebut dan memasukkan ke dalam rumah IA melalui celah pintu dapur dengan tujuan untuk membakar rumah IA kemudian pelaku pergi,” urainya.
Selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saat bangun tidur, pelaku (TN) berniat membunuh korban (AR) yang diduga telah merebut istri sirinya.
“Kemudian pelaku pergi ke Pasar Yamaker untuk membeli sebilah Parang seharga Rp. 130.000. Parang tersebut kemudian Pelaku bawa ke tempat kerja Korban dan digunakan menghabisi Korban,” sambungnya.
Saat kejadian, korban (AR) langsung ditolong rekanya untuk dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan, namun pada akhirnya nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia. (wic/Iik)















Discussion about this post