TARAKAN – Personil Polres Tarakan menemukan 121 bungkus narkotika golongan I jenis sabu – sabu di Jalan Aki Balak, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan pada Sabtu (3/10/2021) kemarin.
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien melalui KBO Reskoba, Ipda Amiruddin Huzaon menjelaskan, saat anggota Polres Tarakan melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda dua dan truk tidak sengaja menemukan dompet terjatuh.
Lokasi dompet terjatung ini berapada di Jalan Aki Balak, diduga kuat pemiliknya kaget atau panik setelah melihat petugas melakukan patroli.

“Tidak diketahui pemiliknya, mungkin kaget dan lari setelah melihat patroli yang besar kurang lebih satu pleton,” ungkapnya.



Ipda Amiruddin mengatakan, dalam dompet yang ditemukan petugas hanya berisikan sabu-sabu tidak ada tanda pengenal seperti KTP maupun lainya.
“Cuma sabu saja 121 bungkus, dengan berat kurang lebih 131 gram,” ucapnya.

Sabu-sabu ini juga telah diberi kode yaitu angka 1 sampai dengan 5, diduga artinya angka satu berarti Rp100 Ribu per bungkus, angka lima berarti Rp500 Ribu dan angka dua berarti Rp200 Ribu.
Karena tanpa pemilik, sabu hasil temuan ini juga langsung dimusnahkan bersama barang bukti sabu-sabu hasil pengungkapan kasus oleh Satreskoba Tarakan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam kloset. (wic/iik)