TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan musnahkan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan total berat sebanyak 91,32 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang ke dalam kloset, Kamis (7/10/2021).
Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien melalui KBO Reskoba, Ipda Amiruddin Huzaon mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada tanggal 19 September 2021 lalu.
“Jadi untuk tersangka ada tiga orang, pemilik barang atas nama SN alisa Aco. Proses kejadian yaitu personil kita pesan atau kita pancing supaya diantar barnagnya (Narkoba) ke Hotel,” ungkap Ipda Amiruddin.
Saat proses penangkapan, personil sudah menunggu di sebuah hotel di jalan Kusuma Bangsa, pemesanan dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita kemudian transaksi dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita.
“Sore kita pesan, malam hari transaksi, jadi saudara SN membawa temanya dua orang, SN menunggu di bawah parkiran dan teman yang lain masuk ke hotel dan bertugas untuk mengecek uang apakah betul ada atau tidak,” terangnya.

Selanjutnya, setelah diketahui uangnya ada, pelaku kemudian kembali ke parkiran untuk memberitahu SN dan diikuti anggota Kepolisian. Saat di parkiran ketiga pelaku langsung ditangkap dan ditemukan 3 bungkus diduga sabu seberat 91 gram. Pelaku yang berhasil diamankan yaitu SN, HN dan HI.
Ipda Amiruddin menegaskan pelaku sudah lama menjadi target operasi dan sudah lama diikuti oleh anggota lidik, “Makanya kita pancing, dan kita yang menentukan TKP,” sambungnya.
Ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 91 gram yang dimusnahkan, Satreskoba Polres Tarakan juga memusnahkan sabu-sabu hasil temuan petugas tanpa pemilik sebanyak 121 bungkus atau seberat 31 gram. Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 120,67 gram dan 1,5 gram untuk persidangan. (wic/iik)