TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tarakan berhasil mengamankan seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika beserta barang bukti jenis sabu-sabu seberat 249,77 gram atau seperempat kilogram.
Kasat Reskoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengungkapkan, pelaku diamankan di rumahnya sekitar puku 10.00 Wita, di Jalan Pangeran Aji Iskandar, tepatnya di RT 21 Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
“Jadi pada Jumat 15 Oktober 2021, Satreskoba berhasil mengamankan seorang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika, kita sebelumnya melakukan penyelidikan setelah mendapatkan info dari masyarakat,” ungkapnya, Kamis (21/10/2021).
Berdasarkan laporan tersebut Unit Opsnal Satreskoba langsung melakukan penangakapan pelaku atas nama (inisial) RD (39) beserta barang bukti diduga sabu-sabu kurang lebih seperempat kilogram.
Kasat Reskoba mengatakan, tidak ada perlawan saat pelaku dilakukan penangkapan dan pelaku langsung menunjukan barang bukti sabu-sabu yang disimpan disekitar rumahnya.
Barang bukti yang diamankan siap edar, baik ukuran kecil maupun ukuran besar tergantung permintaan, “Status RD merupakan pengedar, pekerjaan mengaku swasta atau pekerja tambak,” terangnya.
Dari informasi, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut langsung Malaysia, Ia memiliki bos yang berada di Malaysia, “Dia (RD) selaku penerima, semua yang urus bosnya di Malaysia, ini masih kita kembangkan terus,” katanya.
Ipda Dien menegaskan, RD memang target operasi Satreskoba Tarakan. Pelaku dikenakan pasal 112 dan 114 ayat 2, undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wic/iik)