TARAKAN – Satrekrim Polres Tarakan berhasil menggagalkan praktek aborsi ilegal. Petugas juga mengamankan pelaku yang melaksanakan praktek aborsi atas nama (inisial) SP beserta barang bukti alat praktek.
Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Tarakan telah mengungkap kasus pelaksanaan praktek aborsi secara ilegal di Kota Tarakan.
Kejadian bermula pada Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 Wita personil Polres Tarakan mendapatkan informasi terkait salah satu rumah yang digunakan untuk praktek aborsi ilegal.

“Kemudian kita kembangkan dan melakukan lidik kesana, kita berhasil menggagalkan percobaan aborsi secara ilegal,” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Aldi, Selasa (26/10/2021).



Setelah dilakukan pengembangan, personil menemukan rumah yang dijadikan lokasi pelaksanaan praktek aborsi, di jalan Pulau Bangka RT 14, Kampung I Skip, Kecamatan Tarakan Tengah.
“Personil bersama ketua RT (saksi) langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti cukup banyak, seperti alat kesehatan, alat komunikasi, testocop, alat tensi dan obat-obatan,” terangnya.

Kapolres mengatakan, menurut keterangan pelaku yaitu SP alat kesehatan tersebut digunakan untuk melakukan praktek aborsi.
“Setelah kita gali, ternyata SP sudah melakukan 9 kali aborsi ilegal,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku sebelumnya berprofesi sebagai mantri dan sudah purna tugas sejak tahun 2011. Dalam melakukan aksisnya pelaku memberikan tarif kepada pengguna jasa sekitar Rp500 – Rp 1,5 Juta rupiah.
“Pelaku melakukan praktek sendiri di rumah. Pelaku tidak memiliki ijin dari Dinas Kesehatan dan melakukan praktek kesehatan tanpa memiliki ijin dan sertifikat dari dinas kesehatan,” sambungnya.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 75 jo pasal 194 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 64 jo pasal 83 UURI nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan atau pasal 299 ayat (1) KUHPidana. (wic/iik)