• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Syarat Terbang Umur 12 Tahun ke Bawah, Wajib Didampingi Keluarga Dengan Bukti KK

by Redaksi
4 November 2021 15:23
in Fokus, Travel
A A
0
Harga Tiket Pesawat Kembali Normal, Dorong Deflasi Juni 2021 di Kaltara

Pesawat Lion Air di Bandara Aji Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara namun dengan syarat.

Hal tersebut diatur dalam SE 96 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara tentang petunjuk orang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif pada 3 November 2021.

Baca Juga

Kolaborasi Kampus dan Kejati Kaltara Tumbuhkan Semangat Antikorupsi

Kasat Binmas Polresta Bulungan Hadiri Sosialisasi dan Pelatihan Satkamling

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

Pj. Sekprov Hadiri PTBI 2025 Mewakili Gubernur, Tekankan Pentingnya Sinergi Pengendalian Inflasi

Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan SE tersebut mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021 dan instruksi dalam negeri nomor 56 dan 57 tahun 2021.

“Dengan adanya SE terbaru maka SE nomor 88 tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi SE 93 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya, Rabu (3/11/2021).

Dalam SE terbaru penerbangan mengatur syarat penerbangan dari atau ke Bandara pulau Jawa dan Bali dan atau penerbangan antar wilayah pulau Jawa dan Bali.

“Bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap dosis 2 bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1X24 jam serta menunjukan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” terangnya.

Sedangkan pelaku perjalan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

“Adapun penerbangan di luar wilayah pulau Jawa dan Bali bisa menunjukan hasil rapat test antigen 1X24 jam atau hasil RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” sambungnya.

Agus menerangkan, pengecualian menunjukan kartu vaksin diberlakukan kepada pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus Dengan berkewajiban membawa surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Terakhir pengecualian angkutan udara penerbangan perintis dan penerbangan 3TP, tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan.

“Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagimana ketentuan wilayahnya,” katanya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Kemudian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (her/Iik)

 

Tags: Bandarabandara tarakanBerita kaltaraborneoFBFokuskabar kaltaraKaltaraPCRpenerbangan Covid-19swab Antigenswab pcrsyarat terbangterbangTravel
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Kolaborasi Kampus dan Kejati Kaltara Tumbuhkan Semangat Antikorupsi
Fokus

Kolaborasi Kampus dan Kejati Kaltara Tumbuhkan Semangat Antikorupsi

5 Desember 2025 08:59
Fokus

Kasat Binmas Polresta Bulungan Hadiri Sosialisasi dan Pelatihan Satkamling

2 Desember 2025 15:21
Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara
Daerah

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

29 November 2025 16:59
Pj. Sekprov Hadiri PTBI 2025 Mewakili Gubernur, Tekankan Pentingnya Sinergi Pengendalian Inflasi
Fokus

Pj. Sekprov Hadiri PTBI 2025 Mewakili Gubernur, Tekankan Pentingnya Sinergi Pengendalian Inflasi

28 November 2025 21:14
Desakan DPRD Kaltara, Tata Kelola Proyek dan Pemeliharaan Infrastruktur
Fokus

Desakan DPRD Kaltara, Tata Kelola Proyek dan Pemeliharaan Infrastruktur

27 November 2025 09:49
Fokus

Brimob Jamin Keamanan Pertandingan Liga 2 di Balikpapan: Persiba vs PSIS

24 November 2025 14:35
Next Post

Tingkatkan Kamtibmas, Intelkam Polda Kaltara Gelar Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Penutupan Latsar, Gubernur Harapkan Inovasi dan Kreativitas ASN Kaltara

Meriahkan HUT Kaltara, Dinkes Berikan Pelayanan Gratis Bagi Masyarakat DTKP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batalyon A Brimob Kaltim Kerahkan Personel Amankan Kunjungan Wapres Gibran ke IKN Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Terjepit Pemotongan TKD 2026, SDA dan Aset Dipatok Jadi Solusi Peningkatan PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Deddy Sitorus Bagi PIP di Nunukan

Deddy Sitorus Bagi PIP di Nunukan

7 Desember 2025 21:46

Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 2025, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Tanam 150 Bibit Pohon di Sungai Wain

7 Desember 2025 21:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP