TARAKAN – Anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara namun dengan syarat.
Hal tersebut diatur dalam SE 96 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara tentang petunjuk orang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif pada 3 November 2021.

Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan SE tersebut mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021 dan instruksi dalam negeri nomor 56 dan 57 tahun 2021.
“Dengan adanya SE terbaru maka SE nomor 88 tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi SE 93 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya, Rabu (3/11/2021).
Dalam SE terbaru penerbangan mengatur syarat penerbangan dari atau ke Bandara pulau Jawa dan Bali dan atau penerbangan antar wilayah pulau Jawa dan Bali.
“Bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap dosis 2 bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1X24 jam serta menunjukan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” terangnya.
Sedangkan pelaku perjalan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin sebelum keberangkatan.
“Adapun penerbangan di luar wilayah pulau Jawa dan Bali bisa menunjukan hasil rapat test antigen 1X24 jam atau hasil RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” sambungnya.
Agus menerangkan, pengecualian menunjukan kartu vaksin diberlakukan kepada pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus Dengan berkewajiban membawa surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah.
Terakhir pengecualian angkutan udara penerbangan perintis dan penerbangan 3TP, tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan.
“Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagimana ketentuan wilayahnya,” katanya.
Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
Kemudian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
“Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (her/Iik)