• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Syarat Terbang Umur 12 Tahun ke Bawah, Wajib Didampingi Keluarga Dengan Bukti KK

by Redaksi
4 November 2021 15:23
in Fokus, Travel
A A
Harga Tiket Pesawat Kembali Normal, Dorong Deflasi Juni 2021 di Kaltara

Pesawat Lion Air di Bandara Aji Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara namun dengan syarat.

Hal tersebut diatur dalam SE 96 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara tentang petunjuk orang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif pada 3 November 2021.

Baca Juga

Diduga Pesawat Jatuh di Krayan, Asap Terlihat di Antara Long Nawan dan Long Bawan

Blue Sky Hotel Balikpapan Hadirkan Grand Prize Motor dalam Perayaan Imlek 2026

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Palas Utara Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani di Desa Pimping

Mudik Gratis BUMN 2026, 400 Pemudik Diberangkatkan PELNI dari Balikpapan ke Surabaya

Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan SE tersebut mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021 dan instruksi dalam negeri nomor 56 dan 57 tahun 2021.

“Dengan adanya SE terbaru maka SE nomor 88 tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi SE 93 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya, Rabu (3/11/2021).

Dalam SE terbaru penerbangan mengatur syarat penerbangan dari atau ke Bandara pulau Jawa dan Bali dan atau penerbangan antar wilayah pulau Jawa dan Bali.

“Bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap dosis 2 bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1X24 jam serta menunjukan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” terangnya.

Sedangkan pelaku perjalan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

“Adapun penerbangan di luar wilayah pulau Jawa dan Bali bisa menunjukan hasil rapat test antigen 1X24 jam atau hasil RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” sambungnya.

Agus menerangkan, pengecualian menunjukan kartu vaksin diberlakukan kepada pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus Dengan berkewajiban membawa surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Terakhir pengecualian angkutan udara penerbangan perintis dan penerbangan 3TP, tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan.

“Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagimana ketentuan wilayahnya,” katanya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Kemudian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (her/Iik)

 

Tags: Bandarabandara tarakanBerita kaltaraborneoFBFokuskabar kaltaraKaltaraPCRpenerbangan Covid-19swab Antigenswab pcrsyarat terbangterbangTravel

Berita Lainnya

Daerah

Diduga Pesawat Jatuh di Krayan, Asap Terlihat di Antara Long Nawan dan Long Bawan

19 Februari 2026 14:55
Fokus

Blue Sky Hotel Balikpapan Hadirkan Grand Prize Motor dalam Perayaan Imlek 2026

17 Februari 2026 18:32
Fokus

Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Palas Utara Tanam Jagung Bersama Kelompok Tani di Desa Pimping

17 Februari 2026 17:57
Daerah

Mudik Gratis BUMN 2026, 400 Pemudik Diberangkatkan PELNI dari Balikpapan ke Surabaya

15 Februari 2026 21:25
Daerah

Diskon Tiket Kapal Hingga 30 Persen, Kemenhub dan PELNI Siapkan Armada Mudik di Semua Rute

15 Februari 2026 19:55
Pawai Obor di Tepian Sungai Kayan, Polresta Bulungan Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib
Fokus

Pawai Obor di Tepian Sungai Kayan, Polresta Bulungan Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Tertib

14 Februari 2026 14:16
Next Post

Tingkatkan Kamtibmas, Intelkam Polda Kaltara Gelar Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Penutupan Latsar, Gubernur Harapkan Inovasi dan Kreativitas ASN Kaltara

Meriahkan HUT Kaltara, Dinkes Berikan Pelayanan Gratis Bagi Masyarakat DTKP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    Yon TP 922/Upun Taka Mulai Ditempatkan di Tana Tidung, Dandim Tana Tidung Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Tarakan Utara Hadiri Rapat Persiapan Pembangunan Pusat Pemerintahan Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Ramadan, KKBM Kaltara Siap Gelar Bukber Guna Pererat Silaturahmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Pertahanan Perbatasan, Korem 092/Maharajalila Resmi Terima Personel Baru Yonif TP 921 dan 922

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Satu Dekade Berbagi: PSHT Cabang Tarakan Salurkan 1.000 Paket Takjil dan Sembako di Ramadan

Satu Dekade Berbagi: PSHT Cabang Tarakan Salurkan 1.000 Paket Takjil dan Sembako di Ramadan

15 Maret 2026 14:44

Vamelia Dorong Reformasi Pertanian Kaltara, Dari Pengawasan Pupuk hingga Digitalisasi Alsintan

15 Maret 2026 08:55
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP