• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Fokus

Syarat Terbang Umur 12 Tahun ke Bawah, Wajib Didampingi Keluarga Dengan Bukti KK

by Redaksi
04/11/2021
in Fokus, Travel
A A
Harga Tiket Pesawat Kembali Normal, Dorong Deflasi Juni 2021 di Kaltara

Pesawat Lion Air di Bandara Aji Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN – Anak usia 12 tahun ke bawah sudah diperbolehkan untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara namun dengan syarat.

Hal tersebut diatur dalam SE 96 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara tentang petunjuk orang melakukan perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara di masa pandemi Covid-19 dan berlaku efektif pada 3 November 2021.

Baca Juga

Puskesmas Tanjung Palas Utara Penuh, DPRD Bulungan Minta Fasilitas Kesehatan Dibenahi

Sikat Peredaran Narkoba di Tanjung Palas Timur, Satresnarkoba Polresta Bulungan Amankan Dua Pria dan 11,76 Gram Sabu

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

Kepala Bandara Internasional Juwata Tarakan, Agus Priyanto menjelaskan SE tersebut mengacu pada SE Satgas Covid-19 nomor 22 tahun 2021 dan instruksi dalam negeri nomor 56 dan 57 tahun 2021.

“Dengan adanya SE terbaru maka SE nomor 88 tahun 2021 sebagaimana diubah menjadi SE 93 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya, Rabu (3/11/2021).

Dalam SE terbaru penerbangan mengatur syarat penerbangan dari atau ke Bandara pulau Jawa dan Bali dan atau penerbangan antar wilayah pulau Jawa dan Bali.

“Bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin lengkap dosis 2 bisa menggunakan rapid test antigen maksimal 1X24 jam serta menunjukan kartu vaksin sebelum keberangkatan,” terangnya.

Sedangkan pelaku perjalan yang masih mendapatkan vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

“Adapun penerbangan di luar wilayah pulau Jawa dan Bali bisa menunjukan hasil rapat test antigen 1X24 jam atau hasil RT PCR maksimal 3X24 jam dan kartu vaksin minimal dosis pertama,” sambungnya.

Agus menerangkan, pengecualian menunjukan kartu vaksin diberlakukan kepada pelaku perjalanan usia dibawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus Dengan berkewajiban membawa surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit pemerintah.

Terakhir pengecualian angkutan udara penerbangan perintis dan penerbangan 3TP, tertinggal, terluar, terdepan dan perbatasan.

“Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang dengan didampingi orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan KK serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagimana ketentuan wilayahnya,” katanya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Kemudian, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.

“Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. (her/Iik)

 

Tags: Bandarabandara tarakanBerita kaltaraborneoFBFokuskabar kaltaraKaltaraPCRpenerbangan Covid-19swab Antigenswab pcrsyarat terbangterbangTravel

Berita Lainnya

Fokus

Puskesmas Tanjung Palas Utara Penuh, DPRD Bulungan Minta Fasilitas Kesehatan Dibenahi

26 Oktober 2026 14:55
Sikat Peredaran Narkoba di Tanjung Palas Timur, Satresnarkoba Polresta Bulungan Amankan Dua Pria dan 11,76 Gram Sabu
Fokus

Sikat Peredaran Narkoba di Tanjung Palas Timur, Satresnarkoba Polresta Bulungan Amankan Dua Pria dan 11,76 Gram Sabu

12 Oktober 2026 20:56
32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat
Fokus

32 Kantor Imigrasi Berganti Nama, Optimalkan Layanan kepada Masyarakat

6 Oktober 2026 17:42
Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan
Travel

Tiket Kapal PELNI Sudah Bisa Dipesan 60 Hari Sebelum Keberangkatan

29 September 2026 09:19
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Tarakan
Fokus

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Kabut Asap di Tarakan

19 September 2026 21:16
Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri di Polda Kaltara, Sejumlah Capaian Positif Jadi Catatan
Fokus

Taklimat Akhir Audit Itwasum Polri di Polda Kaltara, Sejumlah Capaian Positif Jadi Catatan

14 September 2026 18:04
Next Post

Tingkatkan Kamtibmas, Intelkam Polda Kaltara Gelar Silaturahmi Dengan Serikat Buruh

Penutupan Latsar, Gubernur Harapkan Inovasi dan Kreativitas ASN Kaltara

Meriahkan HUT Kaltara, Dinkes Berikan Pelayanan Gratis Bagi Masyarakat DTKP

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Polresta Bulungan Gelar Upacara PTDH Tiga Personel, Kapolresta: Bentuk Komitmen dan Ketegasan Kedisiplinan Anggota

    Polresta Bulungan Gelar Upacara PTDH Tiga Personel, Kapolresta: Bentuk Komitmen dan Ketegasan Kedisiplinan Anggota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT Sekolah, SMPN 3 Tarakan Implementasikan Kurikulum Merdeka Lewat Market Day hingga Talent Show

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Cek Ruangan Satuan Kerja, Pastikan Lingkungan Kerja Tetap Tertib dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P-APBD 2026 Tana Tidung, Ibrahim Ali Tekankan Anggaran Tepat Sasaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bidang Kompetensi Guru PAUD Tana Tidung Masuk Agenda Pengembangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Dwie Sugiarto Bicara Tantangan Fiskal dan Pemekaran Bulungan

27 Oktober 2026 07:37
Sekprov Minta Pemeriksaan BPK Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola

Bahas Lima Isu Strategis, Pemprov Perkuat Kebijakan Pembangunan

27 Oktober 2026 07:06
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP