Menu

Mode Gelap

Fokus · 24 Des 2021

Ungkap Peredaran Ganja, Satreskoba Polres Tarakan Amankan Pelaku Saat Main Badminton


					Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni Melihatkan Barang Bukti Ganja kepada Awak Media. Foto: fokuaborneo.com Perbesar

Kasat Reskoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni Melihatkan Barang Bukti Ganja kepada Awak Media. Foto: fokuaborneo.com

TARAKAN – Untuk pertama kalinya Satreskoba Polres Tarakan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis Ganja seberat kurang lebih 50 gram di Kota Tarakan sekaligus mengamankan dua orang tersangka warga Tarakan dan Makassar.

Kapolres Tarakan AKBP FIllol Praja Arthadira melalui Kasat Reskoba Ipda Dien Fahrur Romadhoni menjelaskan, pengungkapan kasus terjadi pada tanggal 14 Desember 2021, dimana tersangka diamankan di lapangan Badminton Naga Mas, Jalan Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.

width"300"
width"300"
width"300"
width"300"

“Jadi pada Selasa 14 Desember 2021 sekira jam 16.20 Wita kita berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AA, saat main Badminton,” terang Kasatreskoba, Jumat (24/12/2021).

width"400"
width"400"
width"200"
width"300"
width"400"
width"400"
width"400"

Dari tersangka AA petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, satu bendel rolling paper (lintingan) radja mas, satu box plastik, Handphone, dan tas selempang.
“Dari tersangka AA kita amankan 34,2 gram ganja,” ungkapnya.

width"300"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"
width"400"

Setelah dilakukan pengembangan dari perkara tersebut, tim Satreskoba Polres Tarakan berhasil melakukan penangkapan seorang pelaku inisial TH.

“Jadi kita kembangkan, lalu kita berhasil mendapatkan satu lagi pelaku diduga menyuplai atau memberikan barang ganja tersebut kepada tersangka AA,” sambungnya.

width"400"
width"400"

Tersangka TH diamankan di sebuah hotel di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada tanggal 19 Desember 2021 sekitar pukul 12.45 Wita dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tarakan, Kaltara.

“Dari tangan TH juga diamankan Narkotika jenis ganja seberat 16,60 gram. TH ditangkap saat akan mengirimkan lagi paket ganja kepada AA,” ujarnya.

Ipda Dien mengatakan, dari keterangan tersangka AA, ganja tersebut digunakan untuk konsumbi pribadi dan baru pertama kali dipesan dari TH dengan harga Rp 2.600.000 dan dikirim melalui jasa pengiriman paket.
“Dari pengakuan AA sementara untuk konsumsi pribadi kalau ada yang minta dia kasih. Untuk happy-happy, agar fresh,” lanjutnya.

Kedua tersangka merupakan teman satu sekolah saat AA masih di Makassar. AA bekerja sebagai penjaga toko di Tarakan sementara TH bekerja serabutan. Saat ini Satreskoba Polres Tarakan masih mendalami kasus ini dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 529 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Kaltara Dalami Kredit Fiktif, Gubernur Tekankan Kepercayaan Publik

18 Agustus 2025 - 07:15

Apel Kehormatan dan Malam Renungan Suci di IKN: Mengenang Jasa Pahlawan, Menyalakan Semangat Generasi Penerus

17 Agustus 2025 - 17:02

Bersama Komnas HAM, Otorita IKN Perkuat Upaya Kesejahteraan Masyarakat Nusantara

16 Agustus 2025 - 16:55

Ditreskrimsus Polda Kaltara Geledah Kantor BPD Kaltimtara Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp 275,2 Miliar

16 Agustus 2025 - 15:34

Kredit Fiktif Miliaran Rupiah, Tiga Kantor Bankaltimtara Digeledah

15 Agustus 2025 - 21:50

Semarak HUT ke-80 Republik Indonesia, Insan IKN Tanam Pohon Wujudkan Kota Hutan Berkelanjutan

15 Agustus 2025 - 20:06

Trending di Fokus