Menu

Mode Gelap

Fokus

74 Bungkus Sabu Siap Edar Beserta Pemilik Diamankan BNN Kota Tarakan


					BNNK Tarakan Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 17,5 Gram. Foto: IST Perbesar

BNNK Tarakan Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 17,5 Gram. Foto: IST

TARAKAN – Personil Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Pelaku beserta barang bukti sabu diamankan petugas di Jalan Yosudarso, RT 02 Kelurahan Selumit Pantai pada 5 Januari 2022.

Kepala BNNK Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini terjadi pada 5 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, dengan lokasi kajadian di sebuah belakang bengkel di Jalan Yosudarso.

“Pelaku inisial HE alias PA (38), barang bukti yang disita berupa 74 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat 17,5 gram,” terangnya kepada media, Senin (10/1/2022).

width"250"

Dari tangan tersangka petugas juga mengamankan barang bukti lainya berupa 3 buah sedotan plastik warna biru berisi serbuk kristal berupa sabu, satu buah plastik clip, dompet, handphone, tas pigang dan uang tunai Rp 1.250.000.

width"400"
width"450"
width"400"
BNNK Tarakan Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 17,5 Gram. Foto: IST

Kronolis pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Yosudarso, Selumit Pantai.
Selanjutnya, saat tim melakukan patroli berdasarkan laporan masyarakat tersebut ditemuka seseorang yang dicurigai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dan akan melakukan transaksi jual beli narkoba.

“Tim kemudian mengamankan pelaku di lokasi berserta barang bukti dan disaksikan langsung oleh ketua RT,” katanya.

width"300"

HE dan rekanya langsung diamankan dan dibawa ke BNNK Tarakan untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Karena perbuatanya, HE dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara. (wic/iik)

Artikel ini telah dibaca 318 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Unit Reskrim Polsek Talisayan Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja di Biatan

6 Juni 2025 - 07:57

Peninjauan Lahan Dijadwal Ulang, Pelapor Merasa Dirugikan

6 Juni 2025 - 06:32

Satpolairud Polresta Samarinda Berhasil Ungkap Kasus Pencurian BBM di Sungai Mahakam

4 Juni 2025 - 19:04

Pria Berinisial HYSB Diciduk Polisi, Diduga Edarkan Sabu di Bontang

2 Juni 2025 - 21:33

Cabuli Anak Dibawah Umur, S Diamankan Polsek Palaran

2 Juni 2025 - 21:15

Rekayasa Dibegal 125 Juta Rud Warga Sebatik Ditangkap Polisi

1 Juni 2025 - 19:29

Trending di Kriminal