TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan membantu mediasi penyelesaian persoalan sengketa tanah lapangan Sepak Bola Mamburungan. Upaya ini dilakukan agar permasalahan bisa diselesaikan secara musyawarah tidak secara hukum
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Tarakan bersama pemerintah melakukan peninjuan kelokasi melihat batas tanah yang diklaim salah satu warga, Rabu (2/2/22).
Dalam kunjungan lapangan yang dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Saipullah dengan dihadiri Asisten I bidang Pemerintahan Tarmiji, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Tarakan, Kecamatan Tarakan Timur, Kelurahan Mamburungan serta tokoh masyarakat setempat yang menjadi saksi sejarah.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Tarakan Muhammad Hanafia menjelaskan permasalahan ini, sudah terjadi sejak lama. Hanya saja sampai sekarang belum ada titik temu antar warga yang mengklaim pemilik tanah lapangan Sepak Bola dengan pemerintah Kota Tarakan.
“Dari dua sisi menurut kita sama-sama betul, baik dari warga maupun pemerintah Kota,” kata Hanafia saat diwawancarai Fokusborneo.com.
Hanafia menjelaskan Pemkot mengakui bahwa lapangan Sepak Bola Mamburungan aset pemerintah karena pernah membayarkan uang Rp 2 juta pada tahun 1986 melalui Kepala Desa saat itu statusnya masih Kabupaten Bulungan. Hanya saja pembayaran tersebut sifatnya stimulan atau bantuan agar pemilik tanah mau melepaskan dengan tidak merubah fungsinya.
“Memang ada kekurangan dari pembayaran tersebut karena permintaannya Rp 5 juta, makanya waktu itu diminta swadaya masyarakat kepada pemilik tanah Swadaya itu kan dua jenis yang dia minta pertama berbentuk gotong-royong tenaga dan kedua secara financial nah financial ini yang menjadi permasalahan sampai hari ini,” ujar politisi Partai Gerindra.

Hanafia menambahkan kunjungan lapangan ini untuk melihat kondisi dilapangan dan mencarikan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak. Supaya permasalahan tersebut tidak berlarut-larut dan segera menemukan titik temu.
“Makanya sikap dari Komisi 1 mau permasalahan ini jelas. Siapa sih yang harus bertanggungjawab apakah pemerintah atau masyarakat. Kalau pemerintah sudah menganggap itu selesai karena sudah pernah membayar, maka masyarakat lah yang diminta untuk menyelesaikan sisanya secara gotong-royong,” jelas anggota DPRD Kota Tarakan dari dapil 2 Tarakan Timur.
Hanafia menuturkan persoalan ini masih terus dilakukan mediasi dengan menugaskan pihak Kelurahan Mamburungan dan dikawal Komisi 1 DPRD Kota Tarakan. Sebab tanah yang sekarang digunakan menjadi lapangan Sepak Bola ini, merupakan hibah dari pemilik tanah kepada masyarakat.
“Itu sebenarnya dulu diwakafkan untuk masyarakat, namun pemerintah sempat membantu pada waktu itu masih Desa Mamburungan Kabupaten Bulungan. Supaya tanah itu bisa digunakan masyarakat secara umum dan tidak ada masalah maupun tuntutan lainnya,” beber pria yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Tarakan.
Hanafia juga menyayangkan tanah lapangan Sepak Bola Mamburungan dimasukan ke aset pemerintah. Padahal dari pemiliknya, tanah diwakafkan ke masyarakat bukan pemerintah.
“Itu kami sayangkan juga. Tidak masalah kalau dimasukan aset pemerintah, tapi fungsinya lapangan tidak dirubah tetap menjadi lapangan jangan sampai nanti pemkot membangun yang lain-lain disitu,” tutup Hanafia.(Mt)
Discussion about this post