TARAKAN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Adam Saimima mengungkapkan bahwa berkas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo, Kota Tarakan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda.
“Terkait tipikor pembebasan lahan itu sudah kami limpahkan ke PN Tipikor Samarinda,” ujar Adam, Senin (7/2/2022).
Kejari mengatakan, karena berkas sudah lengkap dan sudah dilimpahkan maka tinggal menunggu jadwal persidangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

“Tinggal menunggu penetapan persidangan,” katanya.
Belum dipastikan kapan jadwal persidangan perkara tersebut, namun pihak Kejari sudah menyarankan untuk persidangan secara online karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kita sarankan sidang online mengingat situasi Covid-19 Omnicorn, tapi kita tidak tahu kita menunggu saja,” ucapnya.
Di ketahui dalam perkara ini sebanyak 3 orang sudah dilakukan penahanan, inisial KAH, HY dan SD pada tanggal 2 Februari 2022 lalu.
Terkait dengan salah satau tersangka yang masih berstatus aktif anggota DPRD Kaltara, Kejari mengatakan sudah melayangkan surat ke Ketua DPRD Kaltara dan Gubernur Kaltara.
“Malam itu pas kami tahan sudah kami tembuskan ke Ketua DPRD dan Gubernur Kaltara,” sambungnya.
Kejari menambahkan, sejauh ini belum ada pengembalian kerugian negara. Dari anggaran total Rp 2,7 Milliar untuk pembebasan lahan kelurahan Karang Rejo kerugian ditaksir Rp 567 juta. (wic/iik)