TARAKAN – Walikota Tarakan dr. Khairul, M.Kes secara resmi melaunching implemnetasi alat rekam pajak yang dipasang pada obyke pajak hotel, restoran, parkir dan tempat hiburan di wilayah Kota Tarakan.
Launching dilakukan sederhana dengan melakukan peninjauan langsung di beberapa tempat usaha, seperti Hotel Tarakan Plaza, Hotel Harmonis, restoran Ohayo, Kafe Up Hill, Kafe Kata Kita dan rumah makan prambanan, Senin (4/2/2022).
Walikota Tarakan dr. Khairul menjelaskan alat rekam pajak ini merupakan hasil kerjasama antara Pemkot Tarakan dengan Bank Kaltimtara Cabang Tarakan di bawah koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK RI.
“Saat ini sudah terpasang alat rekam pajak sebanyak 50 unit sejak Desember 2020. Alat ini digunkana untuk merekan data transaksi/pajak pada 52 obyek pajak terdiri dari 20 hotel, 30 pajak restoran, 1 obyek parkir dan 1 obyek pajak hiburan,” ujar Walikota Tarakan.
Alat rekam pajak menyesuaikan kondisi sistem pembayaran yang digunakan obyek pajak. Ada tiga jenis alat rekam pajak pertama Terminal Monitoring Divice (TMD), Mobile Point of Sale (MPOS) dan Hotel Point of Sale (Hotel Pos).
“Semua jenis alat rekam tersebut terkoneksi langsung ke Dashboard Sistem monitoring pajak daerah di Bidang Pendapatan BKPPAD Pemkot Tarakan. Setiap transaksi dapat dimonitor secara realtime,” ujarnya.
Dengan alat rekam pajak ini rerdapat peningkatkan penerimaan pajak sampai 4000 persen, peningkatan pajak paling signifikan rejadi pada pajak restoran. “Pajak yang kita pungut itu adalah pajak 10 persen dari konsumen yang melakukan transaksi di tempat usaha, jadi bukan uang tempat usaha,” tegas Walikota.
Secara akumalatif total setoran pajak hotel dan restoran dari 21 obyek pajak yang telah menggunakan alat rekam pada tahun 2020 sebesar Rp 6.232.340.778,30 dan pada tahun 2021 naik 29,27 % atau Rp 8.050.590.967. Sehingga secara keseluruhan pendapatan pajak hotel da restoran tahun 2021 naik 27,86% dari sebelumnya tahun 2020 Rp 11.455.249.491,73 menjadi Rp 14.646.830.967,63 pada 2021.
Secara bertahap alat ini akan dipasang di semua obyek pajak, baik itu hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan, parkir dan obyek pajak lainya. (wic/iik)