TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram.
Aksi penangkapan pelaku dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut sempat viral di media sosial Facebook dan group WhatsApp.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 13 Mei 2022, di Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan.
“Informasi kita terima, dikembangkan, diselidiki dibantu masyarakat kemudian siasat perencanaan melakukan penangkapan. Barang bukti kita amankan sabu 22 Kg dan 94 butir ekstasi,” terangnya kepada awak media, Rabu (17/5/2022).
Sementara untuk pelaku yang diamankan atas nama (inisial) UB umur 51 tahun warga Sulawesi Selatan, yang bersangkutan merupakan kurir.
“Rencana barang tersebut akan dibawa menggunakan jalur darat menuju Samarinda dan Bontang,” katanya.
Dari keterangan pelaku, UB dijanji akan diupah sebesar Rp 300 Juta jika barang tersebut lolos. Pelaku juga mengatakan sudah tiga kali mengirim sabu pertama sebesar 5 kilogram kedua 8 kilogram.
Kemudian, pengungkapan kasus selanjutnya terjadi pada 4 Mei 2022, BNNP berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu seberat 1 Kg di Kelurahan Juata Laut Tarakan.
“Kita amankan di Juata Laut dengan BB 1 Kg dengan tersangka inisial MH (51), rencana sabu tersebut akan dikirim ke Berau, akan dibawa sendiri,” ujarnya.
Rudi menegaskan, peredaran narkoba jenis sabu ini menggunakan jaringan terputus dan terstruktur.
Jenderal Bintang Satu ini juga mengungkapkan bahwa Kaltara sebagai daerah perbatasan sebagai salah satu pemasok narkoba nomor 4 di Indonesia.
Dengan program perang terhadap Narkoba, BNNP selalu bersama sama bersingeri dengan instansi terkait melakukan pemberantasan, pencegahan dan rehabilitasi narkoba.
BNNP Kaltara juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebar luaskan atau memviralkan kejadian penangkapan narkoba seperti di kejadian di Tanjung Selor. (wic/Iik)
Discussion about this post