TARAKAN – Residivis kasus pencurian kembali dimanakan jajaran Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat, pada Selasa 3 Mei 2022.
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat Iptu Angestri mengungkapkan, Polsek Tarakan Barat menerima laporan pencurian oleh masyarakat pada 30 April sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.

Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi.
“Kita amankan pelaku berinisial MR. Sebenarnya ini satu laporan kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan penyelidikan didapat ada 3 TKP lainya,” ungkapnya, Rabu (26/5/2022).
Adapun TKP pertama terjadi pada hari Sabtu 30 April 2022 sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, di Jalan Jenderal Sudirman RT 3, Kelurahan Karang Anyar Tarakan Barat.
“Barang bukti 1 unit Hp Samsung A2 Core warna biru, tas selempang warna hitam, 1 jam tangan merk Alba, 1 jam tangan merk i-watch,” sambungnya.
Selanjutnya untuk TKP kedua terjadi, Senin 2 Mei 2022 sekitar pukul 05.00 Wita Subuh, di Jalan Sukar Lampani, Kelurahan Pamusian. Dari hasil penyelidikan diamankan 1 headset, pipa paralon, besi pipa, uang tunai Rp 200 Ribu, Hp realme 9 pro warna hijau.
Lalu, TKP ketiga terjadi Minggu 1 Mei 2022, sekitar pukul 08.00 Wita pagi, di Jalan Purnawirawan RT 3, Kelurahan Karang Anyar, dengan barang bukti 1 buah tone control, mini amplifier, loadspeaker, tas ransel, 2 stik pancing.
“Kita amankan di daerah situ juga jalan Purnawirawan karena yang bersangkutan residivis dan baru seminggu keluar dari Lapas, sudah 6 kali masuk Lapas dengan kasus pencurian,” terangnya.
Sementara untuk barang bukti disimpan pelaku di teras rumah orang, pelaku juga diketahui tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal.
Saat melakukan aksinya pelaku mengintai rumah korban, dan saat lengah pelaku spontan langsung eksekusi barang berharga milik korban.
“Berkas sudah tahap 1 dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan, kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (wic/Iik)