TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tarakan berhasil mengungkap jaringan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Dien Fahrur Romadhoni mengatakan, pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 4 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wita di jalan Gunung Amal.
“Di jalan Gunung Amal tepatnya di depan Halte Kebun Raya Anggrek kami amankan pelaku inisal SP (20) alias TP dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum dalam hal membeli atau menerima dan menjual, menyerahkan dan menjadi perantara narkotika,” ungkap Dien, Rabu (8/6/2022).

Dien mengatakan, dari tangan SP petugas mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu satu bal dalam bungkus plastik bening.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan 1 bungkus plastik bening sabu (48,11 gram) dan satu buah plastik warna hitam, satu unit HP merk Oppo serta satu unit kendaraan,” terangnya.
Tersangka diamankan saat akan melakukan transaksi narkoba kepada pembeli, dan SP sebelumnya sudah dilakukan pengintaian oleh tim dan saat akan bertransaksi baru ditangkap.
Dari tersangka SP, Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SH (37).
“Kita berhasil mengamankan seseorang inisial SH pada Minggu 5 Juni 2022 sekitar pukul 01.30 Wita di RT 26, Kelurahan Selumit Pantai,” katanya.
Dari tangan SH, petugas berhasil mengamankan 3 bal Narkotika jenis sabu seberat 117,83 gram.
“SP dan SH satu jaringan, rencana sabu tersebut akan diedarkan di Tarakan,” katanya.
Dari pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut dijual sekitar Rp 30 juta – Rp 50 juta per bal, dan jika berhasil menjual akan diupah jutaan.
“Kita sedang dalami siapa yang suruh, tapi ada indikasi SH adalah bosnya,” sambungnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (wic/Iik)