TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap praktik judi online dengan sistem jual beli chip pada Minggu (21/8/2022).
Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan bahwa sebelumnya tim Reskrim mendapat informasi dari masyarakat ada beberapa loket yang menjual atau menyiapkan chip atau coin permainan Higgs Domino.
Dua loket tersebut yaitu loket Sarimas dan loket Sabri Ridho yang berada di Jalan Binalatung, RT 06 dan RT 07 Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
“Kemudian dilakukan penangkapan oleh personil akhirnya diamankan terhadap 3 orang tersangka, AK(33) penjual sekaligus pemilik loket Sarimas, SB (20) penjual dan pemilik loket Sabir Ridho, serta IS perempuan 18 tahun pembantu penjual di loket Sabir Ridho,” jelas Kapolres dalam press releasenya, Selasa (23/8/2022).
Kapolres menerangkan, modus pelaku yaitu dengan menjual chip kepada para pembeli kemudian para pembeli ini memberikan Id account kepada penjual. Selanjutnya chip yang dibeli dikirim oleh penjual ke pembeli menggunakan aplikasi.
Selain permainan judi Higgs Domino di dalam aplikasi tersebut juga ada beberapa permainan lainya seperti slot, QQ, dan spin secara online.
Pelaku diamankan saat sedang transaksi, dari pengakuan pelaku 1B chip dijual dengan harga Rp 60.000 dengan keuntungan sekitar Rp 8 ribu, sementara untuk pembeli rata-rata orang dewasa.
“Dari dua TKP kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, di lokasi pertama uang tunai Rp 13.548.000 banner, hp merk Oppo, kertas putus bertuliskan Higgs Domino coin, katalog harga, kemudian kertas penjualan chips domino. TKP kedua diamankan uang tunai Rp 1.455.000, HP Samsung, daftar harga, dan banner,” terangnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara kurungan selama 10 tahun. (wic/iik).
Discussion about this post